Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa nama Para Pemohon tersebut, yaitu:
- nama Ayah“Muklis Munthe” dirobah/diganti menjadi nama “Mukhlis Munthe”;
- nama Ibu“Aidah” dirobah/diganti menjadi nama “Saidah Br Silaen”;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memperbaiki yaitu Akta Kelahiran atas nama anak Para Pemohon bernama Abdul Azid Akhyar nomor 1223CLT0401201360535 tanggal 7 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagaimana mestinya tentang mengenai nama Para Pemohon tersebut, yaitu:
- nama Ayah“Muklis Munthe” dirobah/diganti menjadi nama “Mukhlis Munthe”;
- nama Ibu“Aidah” dirobah/diganti menjadi nama “Saidah Br Silaen”;
perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran anak Para Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon ;
|