Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa TITO GIARDI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa, telah melakukan perbuatan “Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikan Sebagai Pencarian, Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.40 Wib Terdakwa sedang duduk-duduk di halaman sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk menunggu pesan Whatsapp dari pemesan angka judi jenis Togel Macau dikarenakan waktu pemasangan perjudian jenis Togel Macau online dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib dan angka tebakan yang menang keluar pada pukul 23.00 Wib.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.50 Wib Terdakwa bertemu dengan rekannya bernama ZUL (DPO) dilokasi tersebut dan pada saat bertemu ZUL (DPO) menyerahkan uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sekaligus mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang berisi pesanan angka tebakan yang ingin di pasang oleh ZUL (DPO), kemudian setelah Terdakwa menerima uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari ZUL (DPO) , lalu Terdakwa langsung memasangkan angka tebakan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka situs online RAJA BANDOT, setelah itu Terdakwa memasukkan ID serta password akun milik Terdakwa dengan nama akun milik Terdakwa “BARONGIARDI”, kemudian Terdakwa langsung melakukan deposit dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang tertera dalam situs tersebut, setelah itu Terdakwa mempunyai saldo pada akun milik Terdakwa sesuai dengan uang yang Terdakwa transfer sebelumnya dan selanjutnya Terdakwa langsung memasang angka tebakan sesuai dengan angka yang dipesan oleh ZUL (DPO) kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa adalah bandar togel Macau online kemudian Terdakwa mengakui hal tersebut dan petugas kepolisian meminta ijin kepada Terdakwa untuk membuka handphone jenis Android Vivo Y02 milik Terdakwa dan setelah diperiksa petugas kepolisian menemukan banyak riwayat penitipan pesanan angka-angka perjudian Togel Macau di ruang kotak pesan Whatssapp Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku melakukan permainan judi jenis Togel Macau dan dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa juga menerima titipan pesanan angka-angka dari orang lain melalui pesan Whatsapp dari para pemesan yang mana perjudian jenis Togel Macau ini bersifat untung-untungan dan dilakukan melalui situs perjudian RAJA BANDOT dimana ketentuan dari judi jenis Togel Macau ini yaitu tebak angka dimana angka yang ditebak terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sedangkan setiap nomor tebakan membayar seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Apabila Terdakwa berhasil menebak 2 (dua) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), apabila terdakwa berhasil menebak 3 (tiga) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), apabila Terdakwa berhasil menebak 4 (empat) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian apabila angka tebakan 2 (dua) angka yang dititipkan oleh pemesan kepada Terdakwa berhasil ditebak maka Terdakwa akan membayarkan kepada orang pemesan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjalankan perjudian jenis Togel Macau online dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah Republik Indonesia.
- Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa TITO GIARDI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa, telah melakukan perbuatan ”Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Permainan Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Perduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.50 Wib Terdakwa sedang duduk-duduk di halaman sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira pukul 20.50 Wib Terdakwa bertemu dengan rekannya bernama ZUL (DPO) dilokasi tersebut dan pada saat bertemu ZUL (DPO) menyerahkan uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sekaligus mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang berisi pesanan angka tebakan yang ingin di pasang oleh ZUL (DPO), kemudian setelah Terdakwa menerima uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari ZUL (DPO) , lalu Terdakwa langsung memasangkan angka tebakan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka situs online RAJA BANDOT, setelah itu Terdakwa memasukkan ID serta password akun milik Terdakwa dengan nama akun milik Terdakwa “BARONGIARDI”, kemudian Terdakwa langsung melakukan deposit dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang tertera dalam situs tersebut, setelah itu Terdakwa mempunyai saldo pada akun milik Terdakwa sesuai dengan uang yang Terdakwa transfer sebelumnya dan selanjutnya Terdakwa langsung memasang angka tebakan sesuai dengan angka yang dipesan oleh ZUL (DPO) kepada Terdakwa dikarenakan waktu pemasangan perjudian jenis Togel Macau online yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib dan angka tebakan yang menang keluar pada pukul 23.00 Wib.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa adalah bandar togel Macau online kemudian Terdakwa mengakui hal tersebut dan petugas kepolisian meminta ijin kepada Terdakwa untuk membuka handphone jenis Android Vivo Y02 milik Terdakwa dan setelah diperiksa petugas kepolisian menemukan banyak riwayat penitipan pesanan angka-angka perjudian Togel Macau di ruang kotak pesan Whatssapp Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku melakukan permainan judi jenis Togel Macau dan dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa juga menerima titipan pesanan angka-angka dari orang lain melalui pesan Whatsapp dari para pemesan yang mana perjudian jenis Togel Macau ini bersifat untung-untungan dan dilakukan melalui situs perjudian RAJA BANDOT dimana ketentuan dari judi jenis Togel Macau ini yaitu tebak angka dimana angka yang ditebak terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sedangkan setiap nomor tebakan membayar seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Apabila Terdakwa berhasil menebak 2 (dua) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), apabila terdakwa berhasil menebak 3 (tiga) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), apabila Terdakwa berhasil menebak 4 (empat) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian apabila angka tebakan 2 (dua) angka yang dititipkan oleh pemesan kepada Terdakwa berhasil ditebak maka Terdakwa akan membayarkan kepada orang pemesan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjalankan perjudian jenis Togel Macau online dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah Republik Indonesia.
- Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa TITO GIARDI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa, telah melakukan perbuatan “Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan-Ketentutan Pasal 303”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.50 Wib Terdakwa sedang duduk-duduk di halaman sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira pukul 20.50 Wib Terdakwa bertemu dengan rekannya bernama ZUL (DPO) dilokasi tersebut dan pada saat bertemu ZUL (DPO) menyerahkan uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sekaligus mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang berisi pesanan angka tebakan yang ingin di pasang oleh ZUL (DPO), kemudian setelah Terdakwa menerima uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari ZUL (DPO) , lalu Terdakwa langsung memasangkan angka tebakan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuka situs online RAJA BANDOT, setelah itu Terdakwa memasukkan ID serta password akun milik Terdakwa dengan nama akun milik Terdakwa “BARONGIARDI”, kemudian Terdakwa langsung melakukan deposit dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang tertera dalam situs tersebut, setelah itu Terdakwa mempunyai saldo pada akun milik Terdakwa sesuai dengan uang yang Terdakwa transfer sebelumnya dan selanjutnya Terdakwa langsung memasang angka tebakan sesuai dengan angka yang dipesan oleh ZUL (DPO) kepada Terdakwa dikarenakan waktu pemasangan perjudian jenis Togel Macau online yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib dan angka tebakan yang menang keluar pada pukul 23.00 Wib.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa adalah bandar togel Macau online kemudian Terdakwa mengakui hal tersebut dan petugas kepolisian meminta ijin kepada Terdakwa untuk membuka handphone jenis Android Vivo Y02 milik Terdakwa dan setelah diperiksa petugas kepolisian menemukan banyak riwayat penitipan pesanan angka-angka perjudian Togel Macau di ruang kotak pesan Whatssapp Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku melakukan permainan judi jenis Togel Macau dan dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa juga menerima titipan pesanan angka-angka dari orang lain melalui pesan Whatsapp dari para pemesan yang mana perjudian jenis Togel Macau ini bersifat untung-untungan dan dilakukan melalui situs perjudian RAJA BANDOT dimana ketentuan dari judi jenis Togel Macau ini yaitu tebak angka dimana angka yang ditebak terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sedangkan setiap nomor tebakan membayar seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Apabila Terdakwa berhasil menebak 2 (dua) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), apabila terdakwa berhasil menebak 3 (tiga) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), apabila Terdakwa berhasil menebak 4 (empat) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian apabila angka tebakan 2 (dua) angka yang dititipkan oleh pemesan kepada Terdakwa berhasil ditebak maka Terdakwa akan membayarkan kepada orang pemesan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjalankan perjudian jenis Togel Macau online dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah Republik Indonesia.
--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |