Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM – 156/RP.RAP/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
GOBRIN GABRIEL HUTAGAOL
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aek Kanopan
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
18 Tahun / 16 Desember 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Ahmad Doyan Kel. Aek Kanopan Timur Kec.. Kualuh hulu Kab. Labuhan Batu Utara
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Ikut Orang Tua
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas
|
|
|
|
B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 21 April 2024;
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak 12 Mei 2024 s/d 20 Juni 2024;
- Oleh JPU : Rutan, sejak 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024.
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Gobrin Gabriel Hutagaol, pada hari Minggu tanggal 17 bulan Maret tahun 2024 pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Ahmad Doyan, Lingkungan III, Kel. Aek Kanopan Timur, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Gobrin Gabriel Hutagaol datang kewarung Mak Celsi untuk mengutang rokok dan Saksi Chelsya Queen Br. Gurning tidak memberikan ijin untuk berhutang. Setelah hendak kembali Terdakwa Gobrin Gabriel Hutagaol melihat pintu rumah korban Christine Br. Simbolon terbuka dibagian depan, kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam rumah korban tersebut sambil berkata “Kakk..Kakkk..Kakkk” untuk memastikan apakah didalam rumah tersebut ada orang atau tidak. Setelah masuk kedalam rumah terdakwa melihat pintu kamar korban terbuka dan melihat korban Christine Br. Simbolon sedang tertidur di kamar dengan sebuah tas sandang disebelah kirinya. Lalu Terdakwa langsung membuka tas sandang tersebut dan melihat 2 (dua) ikatan dimana didalam 1(satu) ikatan tersebut berisikan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga uang yang diambil terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian uang tersebut telah dipergunakan untuk sehari-hari terdakwa dan tersisa Rp. 1.985.000 (Satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Hingga pada Kamis tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa diamankan oleh personil Polsek Kualuh Hulu di Lingkungan I Wonosari Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Saksi Korban Christine Br. Simbolon untuk mengambil uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian yang sebesar Rp. sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
|