Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
699/Pid.Sus/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H ILHAM JAYA KESUMA Alias ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 699/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2387/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM JAYA KESUMA Alias ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Ilham Jaya Kesuma Alias Ilham, pada hari Selasa tanggal 11 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bambu Kuning P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bekerja sebagai SPSI (bongkar muat buah kelapa sawit) sampai pukul 13.10 Wib terdakwa istirahat. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib terdakwa berniat untuk membeli dan menggunakan sabu sehingga terdakwa pergi mencari sdr Anto yang biasa menjual sabu dan melihat sdr Anto dan terdakwa langsung menghampiri sdr Anto dengan mengatakan “bg buatkan seratus (dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000)” sambil terdakwa menyerahkan uang Rp.100.000,- (seratur ribu rupiah) kepada sdr Anto, selanjutnya sdr Anto mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dari dalam saku celana sebelah kanan pada bagian depan yang digunakan Anto pada saat itu dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tanpa dilakukan penimbangan kepada terdakwa dan terdakwa terima menggunakan tangan tangan kanan terdakwa juga. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pindahkan ke tangan kiri terdakwa sambil terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan berjalan kaki menuju sawit-sawitan dengan tujuan untuk menggunakan sabu yang terdakwa beli dari ANTO. Sebelum terdakwa sampai di lokasi sawit-sawitan, tepatnya pada saat terdakwa sedang berjalan kaki di pinggiran Jalan Bambu Kuning P3RSU Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu tiba-tiba terdakwa melihat 1 (satu) orang laki-laki berpakaian Polisi berjalan datang menghampiri terdakwa sehingga membuat terdakwa panik dan langsung melarikan diri. Pada saat terdakwa hendak melarikan diri, 1 (satu) orang laki laki berpakaian preman tersebut langsung berusaha menangkap terdakwa namun terdakwa berhasil melepaskan genggaman tangan laki-laki tersebut dan terdakwa melemparkan serta menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ke arah kiri sejauh ±3 meter dan terdakwa langsung melarikan diri namun 1 (satu) orang laki-laki yang berpakaian preman tersebut berhasil mengejar terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan Polisi pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan Anto dan Polisi langsung melalukan pencarian dan pengejaran terhadap Anto namun tidak ditemukan keberadaannya. Selanjutnya Polisi membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polsek Bilah Hulu dan kemudian terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 230/06.10102/2024 tertanggal 12 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3444/NNF/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, SPd melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Ilham Jaya Kesuma Alias Ilham. Dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan pada BAB IV bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Ilham Jaya Kesuma Alias Ilham, pada hari Selasa tanggal 11 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bambu Kuning P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib, saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan yang merupaka petugas Kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa di sekitar di Jalan Ponceb Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di seputaran lokasi. Pukul 13.30 Wib, saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan melihat terdakwa sedang berjalan. Maka dilakukan pembuntutan dan pengintaian dan sekitar  pukul 13.55 Wib di JL. Bambu Kuning P3RSU Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan menghampiri terdakwa,  tiba-tiba saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan langsung melarikan diri dan membuang/melemparkan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sebelum terdakwa berhasil melarikan diri, saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram netto ditemukan ±2 meter dari posisi terdakwa ditangkap. Setelah ditangkap, maka terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram netto adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Anto. Selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap ANTO namun tidak ditemukan, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Bilah Hulu dan selanjunya diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 230/06.10102/2024 tertanggal 12 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Cabang Rantauprapat, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3444/NNF/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, SPd melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Ilham Jaya Kesuma Alias Ilham. Dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan pada BAB IV bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya