Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.B/2024/PN Rap Ahmat Rudi Hasibuan, S.H FAHRIZAL HASIBUAN Als IAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 467/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-851/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmat Rudi Hasibuan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIZAL HASIBUAN Als IAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-151/RP.RAP/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

N a m a

:

Fahrizal Hasibuan Alias Ian

 

Tempat Lahir

:

Negeri Lama   

 

Umur/Tgl.Lahir

:

28 Tahun / 27 September 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Negeri Lama Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Mocok-Mocok 

 

Pendidikan

:

SMP (Kelas III)

 

 

 

 

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

Penangkapan Terdakwa : Tanggal 12 April 2024 s/d 13 April 2024

Penahanan Terdakwa;

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan Polsek Bilah Hilir : sejak tanggal 13 April 2024 s/d 02 Mei 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d 11 Juni 2024;
  • Ditahan Oleh Penuntut Umum : sejak 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024.

 

  1. Dakwaan  :

----- Bahwa Terdakwa Fahrizal Hasibuan Alias Ian (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) Bersama-sama dengan Sdr. Ridho (DPO) pada hari Jum’at tanggal 12 April tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, tepatnya diteras sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negeri lama kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. perbuatan Terdakwa Fahrizal Hasibuan Alias Ian Bersama-sama dengan Sdr. Ridho dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :

 

  • Bahwa Berawal pada hari Jumat tanggal 12 April tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa Bersama Sdr. Ridho (DPO) pulang dari main-main dijalan lingkungan kampung nelayan kelurahan negeri lama kecamatan Bilah Hilir Kabupaten labuhanbatu, tepatnya dibelakang rumah saksi korban Habibi Ritonga, pada saat Terdakwa Bersama-sama Sdr. Ridho (DPO) berjalan melewati rumah saksi korban Habibi Ritonga, Terdakwa melihat sebuah batre mobil yang masih terpasang di mobil cold diesel milik saksi korban Habibi Ritonga yang diparkir di teras rumah saksi korban Habibi Ritonga;
  • Bahwa kemudian Terdakwa yang melihat batre mobil cold diesel tersebut lalu mengajak Sdr. Ridho (DPO) untuk mengambilnya, sehingga Terdakwa Bersama-sama Sdr. Ridho (DPO) langsung menuju teras rumah saksi korban Habibi Ritonga melalui samping rumah saksi korban Habibi Ritonga dengan cara memanjat pagar rumah milik saksi korban Habibi Ritonga, sehingga Terdakwa Bersama-sama Sdr. Ridho (DPO) sampai di batre mobil coldiesel yang dituju;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membuka baut pengunci batre mobil coldiesel milik saksi korban Habibi Ritonga dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Sdr. Ridho (DPO) bertugas untuk mengawasi sekitar, sehingga Terdakwa berhasil membuka 2 (dua ) buah batre mobil cold diesel milik saksi korban Habibi Ritonga dan membawa 2 (dua) buah Batre Mobil Cold Diesel tersebut ke dibelakang rumah Masyarakat untuk disimpan dan dijual oleh Terdakwa Bersama Sdr. Ridho (DPO);
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama sama Sdr. Ridho (DPO) tidak mendapat ijin dari saksi korban Habibi Ritonga;
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama-sama Sdr. Ridho telah membuat saksi korban Habibi Ritonga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

    

----- Perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. Ridho (DPO) tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

 

 

Rantau Prapat, 05 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Ahmat Rudi Hasibuan, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199703232022031003

Pihak Dipublikasikan Ya