Dakwaan |
Primair:
Bahwa Terdakwa Kaspar Rinto Pakpahan Alias Kaspar Alias Langgeng (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 13 bulan November tahun 2024 pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek NAtas Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan saudara Eko (Dpo) berada di sebuah warung yang terletak di Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kemudian terdakwa menghubungi saudara Padil (Dpo) dan mengatakan “yaudah kek biasa aja, aku ambil 2 biji aja” kemudian saudara Padil menjawab “yaudah gini aja lae ku kasih 4 biji aja, 2 biji lae bayar dulu dan 2 biji lagi nanti malam” dan terdakwa berkata “oke lae, tapi aku gak janji nanti malam bisa ku bayar karena harus terjual dulu” kemudian saudara Padil (Dpo) mengatakan “oke lae” kemudian terdakwa dan saudara Padil (Dpo) bersepakat untuk ketemu di tanah lapang yang terletak di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kemudian terdakwa bersama dengan saudara Eko (Dpo) menuju kebun sawit yang terletak di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara lalu terdakwa menyuruh saudara Eko (Dpo) untuk menjemput narkotika jenis sabu dari saudara Padil (Dpo) dan terdakwa menunggu di lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 wib saudara Eko (Dpo) datang menemui terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi sabu lalu sekira pukul 15.45 Wib datang saksi Supra Yoga Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap yang merupakan anggota kepolisian Polsek Aek Natas mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak kecil warna hijau, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat isap bong, 1 (Satu) buah tas sandang merek billabong warna hitam, 1 (satu) unit handphone android realme warna biru yang ditemukan tepat dihadapan terdakwa dengan jarak 30 (tiga puluh) cm dari posisi terdakwa ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor honda megapro tanpa plat ditemukan sedang terparkir di lokasi terdakwa ditangkap dengan jarak 1 (satu) meter sehingga Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari badan hukum yang sah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 474/11.10102/2024 tertanggal 14 November 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku Petuga Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Rantauprapat, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,28 (empat koma dua delapan) gram dan berat netto 3,68 (tiga koma enam delapan) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 6959/NNF/2024 Tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
- 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,68 (tiga koma enam delapan) gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram.
diduga mengandung Narkotika milik terdakwa Kaspar Rinto Pakpahan Alias Kaspar Alias Langgeng dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan pada BAB IV bahwa barang bukti A dan B Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Kaspar Rinto Pakpahan Alias Kaspar Alias Langgeng (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 13 bulan November tahun 2024 pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 15.45 Wib saksi Supra Yoga Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap yang merupakan anggota kepolisian Polsek Aek Natas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sudah meresahkan masyarakat dan saksi Supra Yoga Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap langsung melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berada di kebun sawit yang terletak Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kemudian saksi Supra Yoga Keliat dan saksi Syaiful Anwar Harahap mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak kecil warna hijau, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat isap bong, 1 (Satu) buah tas sandang merek billabong warna hitam, 1 (satu) unit handphone android realme warna biru yang ditemukan tepat dihadapan terdakwa dengan jarak 30 (tiga puluh) cm dari posisi terdakwa ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor honda megapro tanpa plat ditemukan sedang terparkir di lokasi terdakwa ditangkap dengan jarak 1 (satu) meter sehingga Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari badan hukum yang sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 474/11.10102/2024 tertanggal 14 November 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku Petuga Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Rantauprapat, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,28 (empat koma dua delapan) gram dan berat netto 3,68 (tiga koma enam delapan) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 6959/NNF/2024 Tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,68 (tiga koma enam delapan) gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram.
diduga mengandung Narkotika milik terdakwa Kaspar Rinto Pakpahan Alias Kaspar Alias Langgeng dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan pada BAB IV bahwa barang bukti A dan B Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |