Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan peralihan hak dalam bentuk jual beli pada tahun 2005 antara Alm. LORIANTO (suami Penggugat) dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 20.000 M2, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 204 atas nama Tergugat yang terletak di Desa Pematang Seleng Kabupaten Labuhanbatu, adalah sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Alm. LORIANTO maupun Penggugat adalah pembeli beritikad baik;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 204 atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat (KASMI LESTARI) yang merupakan istri dari Alm. LORIANTO;
- Menyatakan putusan ini mempunyai kekuatan hukum untuk mencatatkan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah objek perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR
apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon dengan suatu putusan yang seadil-adilnya. |