Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Rap HARMIEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARMIEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Pemohon yaitu :

Harmiem sebagai Wali sah dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu:  Sulistiyo Johar untuk bertindak hukum untuk mengagunkan kepada salah satu Bank Negara atau Bank Swasta ataupun menjual beberapa bidang tanah yaitu:

  • Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Siali-Ali Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 345 atas nama Harmiem (pemohon);
  • Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Siali-Ali Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 346 atas nama Harmiem (pemohon);
  • Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Siali-Ali Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 360 atas nama Harmiem (pemohon);
  • Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Siali-Ali Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 477 atas nama Harmiem (pemohon);
  1. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak