Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
320/Pid.B/2024/PN Rap | Theresia Deliana Br Tarigan, S.H | SUSIONO ALIAS SUSIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 320/Pid.B/2024/PN Rap | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1862/L.2.18/Eoh.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor register perkara : PDM-96/RP.RAP/04/2024
----- Bahwa Terdakwa SUSIONO Alias SUSIONO pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2024 bertempat di Blok 27 Divisi II Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun III Desa Lobu rampah Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara untuk mengembala ternak lembu peliharaan terdakwa di areal perkebunan milik PT. Smart Padang Halaban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna hitam kombinasi warna biru tanpa memiliki nomor polisi milik Terdakwa kemudian sesampainya Terdakwa di Blok 27 Divisi II Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Perkebunan Padang halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, Terdakwa yang saat itu sedang mengembala ternak lembu, melihat banyak brondolan buah kelapa sawit berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit milik PT. Smart Padang Halaban kemudian selanjutnya Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit yang milik PT. Smart Padang Halaban dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah goni plastik yang ditemukan oleh Terdakwa yang tidak jauh dari pohon kelapa sawit kemudian setelah goni plastik tersebut penuh, Terdakwa menaikkan goni yang berisikan buah kelapa sawit ke bagian segitiga yang ada di bagian depan sepeda motor yang Terdakwa pergunakan dan Terdakwa kembali ke rumah. -----------------------------------------------------------------------------
---- Selanjutnya pada saat Terdakwa dalam perjalanan pulang kerumah terdakwa yang masih dalam areal kebun PT. Smart Padang Halaban, Saksi ALDIAN dan Saksi HAKIKI HUTOMO yang masing-masing merupakan petugas keamanan perkebunan PT. Smart Padang Halaban yang sedang melakukan patroli rutin melihat terdakwa melintas dan Para Saksi dari pihak perkebunan menghentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian Terdakwa yang dihentikan oleh pihak keamanan kebun kemudian menjatuhkan goni plastik yang berisi brondolan tersebut dari sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa dikejar oleh satpam perkebunan tersebut dengan sepeda motor, dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit yang ada pada Terdakwa tersebut adalah milik Perkebunan PT. Smart Padang Halaban untuk selanjutnya terdakwa juga barang bukti yang diamankan di serahkan ke Polsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut; ---------------------------------------------------------
-----Akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) goni berondolan buah kelapa sawit dengan berat 25kg (dua puluh lima kilogram) milik PT. Smart Padang Halaban tanpa seijin dari pihak PT. Smart Padang Halaban untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, PT. Smart Padang Halaban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dalam Putusan Pengadlan Negeri Rantauprapat Nomor : 286/Pid.C/2023/PN Rap tanggal 30 Mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--- -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |