Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok K-01 B TM 2003 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sudah dikenal bernama AGUS tidak mengenakan baju dan memakai celana pendek sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI selaku satpam langsung berpencar mengendap-endap hendak melakukan penangkapan, namun laki-laki yang bernama AGUS tersebut langsung melarikan diri dan membuang Goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dipegangnya, lalu saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP tetap melakukan pengejaran hingga ke perkebunan milik masyarakat, namun laki-laki yang bernama AGUS berhasil melarikan diri dan diperkebunan milik masyarakat tersebut saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Merah BK 5935 QF, 1 (satu) buah keranjang gandeng terbuat dari besi, 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg, 1 (satu) buah baju kaos warna Hitam dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam milik laki-laki yang bernama AGUS, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP mengamankan 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan seberat 1 (satu) Kg yang sebelumnya dibuang oleh laki-laki bernama AGUS dan selanjutnya membawa seluruh barang bukti tersebut ke Pos Satpam untuk didata. Akibat pencurian tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah), dan atas surat kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan seluruh barang bukti tersebut agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia. |