Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-391/RP.RAP/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
Rohman Syadani Sianipar Alias Rohman
|
Nomor Identitas
|
:
|
1208020703870001
|
Tempat Lahir
|
:
|
M Bandar
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 07 Maret 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Huta III Desa Mariah Bandar Kecamatan pematang bandar Kabupaten Simalungun / Jl. By Pass Kel. Bakaran batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mocok-Mocok
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 27 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 November 2024 s/d 26 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 November 2024 s/d 30 Desember 2024.
|
C. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Rohman Syadani Sianipar Alias Rohman (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 25 bulan Oktober tahun 2024 pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Jl. Tualang Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 06.00 Wib terdakwa keluar rumah tempat tinggal di Jalan By pass Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu untuk pergi kerumah saksi Hatorang Sihombing dengan tujuan mencari pekerjaan, selanjutnya dengan berjalan kaki sekira pukul 07.30 Wib sebelum terdakwa tiba dirumahnya saksi pada saat itu terdakwa melihat istri saksi yang Bernama Rosidah Munthe keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan anaknya sekolah.
- Kemudian terdakwa berjalan mendekati pintu depan rumah yang saat itu dalam keadaan tertutup akan tetapi tidak dikunci, Melihat pintu depan tidak terkunci selanjutnya terdakwa masuk melalui pintu depan dan saat itu terdakwa melihat saksi Hatorang Sihombing sedang tidur dikamarnya yang berada diruangan tengah rumah saksi. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut terdakwa melihat sebuah tas sandang yang berada disamping saksi Hatorang sihombing sedang tertidur dan saat itu terdakwa langsung mendekat kearah tas sandang tersebut secara perlahan, lalu terdakwa membukanya dan di dalam tas sandang tersebut terdakwa melihat ada sebuah dompet milik saksi berisi uang tunai yang tidak sempat dihitung oleh terdakwa. setelah itu terdakwa mengambil sebuah tas sandang warna coklat milik saksi Hatorang Sihombing dan selanjutnya terdakwa keluar dari pintu depan rumahnya saksi setelah itu terdakwa berjalan kearah belakang rumah saksi dengan tujuan untuk Kembali ke jalan lintas Sumatera.
- Selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wib sesampainya di Doorsmer pinggir jalan lintas sumatera ditempat sdra. Ridho Syahputra bekerja terdakwa duduk sambil menghitung uang yang dikeluarkan dari dalam tas sandang yang dibawa oleh terdakwa, sesudah mengitung uang tersebut terdakwa pergi dengan menaiki becak motor dan turun di lampu merah sebelum SPBU simpang Sirandorung kemudian berjalan kaki menuju toilet SPBU, setibanya di dalam toilet terdakwa membuka tas sandang milik saksi yang berisi 1 (satu) Buah Tas warna coklat yang berisikan Uang sebesar Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ,1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Sim Card 082175295657 , 1 (satu ) Lembar STNK sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi BK 6976 YBT dan 2 (dua) buah kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya seusai dari toilet SPBU terdakwa menuju ke pajak gelugur dengan berjalan kaki setelah itu terdakwa belanja menggunakan uang tersebut dengan membeli beberapa barang berupa Pakaian, Sepatu, parfum, handbody dan Rexona senilai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pergi kewarnet untuk bermain judi slot dengan menghabiskan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya pada malam hari terdakwa kesalon untuk mencari perempuan dengan menggunakan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa ke salah satu cafe di Jl. Baru menggunakan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah dari cafe terdakwa pergi ketempat penginapan dan menghabiskan uang senilai Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa pada terdakwa hanya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- selanjutnya pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Hatorang Sihombing saat sedang berjalan di dekat lampu merah Sirandorung kemudian terdakwa di bawa kerumah saksi dan saat itu terdakwa masih membawa dompet, STNK, Handphone, kartu BPJS dan tas sandang milik saksi Hatorangan Sihombing.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari saksi Hatorangan Sihombing untuk mengambil 1 (satu) Buah Tas warna Coklat yang berisikan Uang sebesar Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ,1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Sim Card 082175295657 , 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi BK 6976 YBT dan 2 (dua) buah kartu BPJS Kesehatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) Buah Tas warna Coklat yang berisikan Uang tunai sebesar Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ,1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Sim Card 082175295657 , 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Supra 125 Nomor Polisi BK 6976 YBT dan 2 (dua) buah kartu BPJS Kesehatan , saksi Hatorangan Sihombing mengalami kerugian materil senilai Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |