Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/464/IV/2020/SPKT/RES-LBH, tanggal 7 April 2020 atas nama Pelapor Erna Sinabang Jo surat Panggilan Nomor : S.Pgl/796/VI/Res.1.1/2021/Reskrim tanggal 3 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/108/VI/Res.1.11/2021/Reskrim tanggal 3 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Tersangka an. Guntur Siringo-ringo (Pemohon) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/464/IV/2020/SPKT/RES-LBH, tanggal 7 April 2020 atas nama Pelapor Erna Sinabang;
- Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Pengadilan c.q. Hakim Praperadilan Yang Terhormat yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan Undang-undang yang berlaku. |