Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
582/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR NAJAR SIMANGUNSONG alias NAJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 582/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/891/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJAR SIMANGUNSONG alias NAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saksi SUDARNO dan saksi AGUS TRI WAHYUDA melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-82 TM 2021 PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi SUDARNO dan saksi AGUS TRI WAHYUDA langsung mengamankan laki-laki tersebut  sedangkan 2 (dua) orang lagi berhasil melarikan diri, kemudian laki-laki tersebut di introgasi dan mengaku bernama NAJAR SIMANGUNSONG dan beterus terang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi SUDARNO dan saksi AGUS TRI WAHYUDA membawa tersangka NAJAR SIMANGUNSONG berikut barang bukti 27 (dua puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) buah pisau Dodos dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Biru BM 5504 JN ke Pos satpam untuk didata, lalu saksi SUDARNO dan saksi AGUS TRI WAHYUDA melaporkan pencurian tersebut kepada saksi MISIANTO selaku kanit pam. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 245.700.- (dua ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), kemudian atas suat kuasa yang diterima saksi oleh saksi MISIANTO dari PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan, selanjutnya saksi MISIANTO melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka NAJAR SIMANGUNSONG dan barang bukti agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

----- Maka perbuatan tersangka NAJAR SIMANGUNSONG alias NAJAR dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan

Pihak Dipublikasikan Ya