Dakwaan |
Pada Hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib telah terjadi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh MALIM HARAHAP dengan cara mengegrek tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 ( satu ) bilah pisau eggrek sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah dan kemudian memasukkan buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang gandeng yang berada di atas sepeda motor honda SUPRA X 125 dan kemudian setelah hendak selesai dan hendak pergi tiba-tiba datang 2 ( Dua ) orang satpam PT.Tapian Nadenggan yakni BUDI DARMA RITONGA dan HERMAN PUTRA langsung melakukan penangkapan terhadap MALIM HARAHAP dan setelah dilakukan introgasi ianya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap 8 ( Delapan ) janjang buah kelapa sawit milik PT.Tapian Nadenggan dan kemudian MALIM HARAHAP dan barang bukti langsung dibawa ke kantor besar PT.Tapian Nadenggan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kanan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Akibat pencurian tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 475.000,- ( Empat ratus Tujuh puluh Lima ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MALIM HARAHAP tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |