Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Rap DESIANDRIANI PT. Panin Dai-Ichi Life Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Asuransi
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESIANDRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1parluhutan lumban raja, SHDESIANDRIANI
Tergugat
NoNama
1PT. Panin Dai-Ichi Life
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat (PT. Panin Dai-Ichi Life) telah wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor : 2019035625.
  4. Menyatakan surat penolakan uang klaim yaitu : Surat Nomor : 2127/ Claim/11.21, tertanggal 16 Nopember 2021, Perihal : Klaim meninggal polis no. 2019035625/NM, Claim No. CLM2021000395, Tertanggung a/n. Dedi Six Putra (Almarhum), cacat hukum dan batal demi hukum
  5. Menghukum Tergugat (PT. Panin Dai-Ichi Life) untuk membayar kepada Penggugat uang pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat (PT. Panin Dai-Ichi Life) untuk membayar kepada Penggugat bunga Moratoir tiap-tiap bulannya sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) tiap-tiap bulannya, terhitung sejak perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 12 Juli 2024, hingga Tergugat membayar uang pertanggungan atau uang klaim meninggal dunia.
  7. Menghukum Tergugat (PT. Panin Dai-Ichi Life) untuk membayar kerugian Penggugat atas uang honor jasa advokat sebesar  Rp. 100.000,000,- (seratus juta rupiah)
  8. Menghukum Tergugat (PT. Panin Dai-Ichi Life) untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsong) sebesar    Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatan, jika Tergugat lalai atau tidak bersedia menjalankan isi putusan secara sukarela setelah berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet ataupun banding.
  10. Menghukum Tergugat (PT. Panin Dai-Ichi Life) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak