Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.Sus/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. TOHONG RITONGA Alias TOHONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-805/L.2.37/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHONG RITONGA Alias TOHONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa TOHONG RITONGA Alias TOHONG pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram” yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa berangkat menuju Padangri Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya Terdakwa di Padangri Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Terdakwa bertemu dengan MUNENG (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) kepada MUNENG (DPO) sambil mengatakan kepada MUNENG (DPO) “BANG INI UANG HASIL MENJUAL SABU KEMARIN”, lalu dijawab oleh MUNENG (DPO) dengan mengatakan “OK TERIMAKASIH, INI SABU KAU BAWA DAN KAU JUAL LAGI” sambil memberikan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram netto. Lalu setelah Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram netto dari MUNENG (DPO), Terdakwa langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam langsung menimbang dan mencak (membagi) narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram netto yang sebelumnya Terdakwa terima dari MUNENG (DPO) dengan cara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian Terdakwa mencaknya lagi ke dalam 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada orang yang memesan dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa untuk menunggu orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru, selanjutnya Saksi ROBI RAHMA DONI NST dan Saksi HERI C. SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES NARKOBA POLRES LABUHANBATU SELATAN dan selanjutnya disebut Saksi Penangkap mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian para Saksi Penangkap langsung berangkat menuju lokasi dan sesampainya para Saksi Penangkap dilokasi, para Saksi Penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat sedang berdiri di dekat sebuah rumah dengan gelagat mencurigakan. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib para Saksi Penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TOHONG RITONGA Alias TOHONG (Terdakwa). kemudian para Saksi Penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan dari tangan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto yang terletak diatas tanah dan berada di dekat kaki sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya saksi penangkap melakukan interogasi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kandang ayam milik Terdakwa yang berada dibelakang rumah Terdakwa, dan setelah para Saksi Penangkap melakukan penggeledahan di kandang ayam milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bercorak hijau hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram netto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Saksi Penangkap berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto  dan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram netto adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari MUNENG (DPO). Kemudian para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI atau Instansi berwenang untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 027/01.10107/2024 tanggal 08  Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto  dan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram netto dengan berat total : 8,10 (delapan koma sepuluh) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1254/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto  dan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) milik terdakwa  TOHONG RITONGA Alias TOHONG setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti tersebut Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----------- Bahwa Terdakwa TOHONG RITONGA Alias TOHONG pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa untuk menunggu orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru, selanjutnya Saksi ROBI RAHMA DONI NST dan Saksi HERI C. SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES NARKOBA POLRES LABUHANBATU SELATAN dan selanjutnya disebut Saksi Penangkap mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian para Saksi Penangkap langsung berangkat menuju lokasi dan sesampainya para Saksi Penangkap dilokasi, para Saksi Penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat sedang berdiri di dekat sebuah rumah dengan gelagat mencurigakan. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib para Saksi Penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama TOHONG RITONGA Alias TOHONG (Terdakwa). kemudian para Saksi Penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan dari tangan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto yang terletak diatas tanah dan berada di dekat kaki sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya saksi penangkap melakukan interogasi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kandang ayam milik Terdakwa yang berada dibelakang rumah Terdakwa, dan setelah para Saksi Penangkap melakukan penggeledahan di kandang ayam milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bercorak hijau hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram netto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Saksi Penangkap berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto  dan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram netto adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari MUNENG (DPO). Kemudian para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 027/01.10107/2024 tanggal 08  Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto  dan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram netto dengan berat total : 8,10 (delapan koma sepuluh) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1254/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto  dan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) milik terdakwa  TOHONG RITONGA Alias TOHONG setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti tersebut Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya