Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
393/Pid.C/2024/PN Rap MHD. ALFIAN HASIBUAN KRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 393/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/71/VI/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. ALFIAN HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 sekitar Pukul 16.30 Wib di Afdeling VI Blok R-4 Perkebunan PTPN4 Regional 1 KAN ( KEBUN AEK NABARA) Utara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Adapun cara saya melakukan pencurian berondolan  buah kelapa sawit adalah dengan cara dengan berjalan kaki dan kemudian saya mengambil berondolan Buah Kelapa Sawit yang berada dibawah pohonnya dengan cara mengutip dan mengumpulkan berondoan buah kelapa sawit dengan kedua tangan saya lalu kemudian saya masuk berondolan buah kelapa sawit kedalam karung goni  dan setelah itu saya melangsirnya dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Smash dan pada saat mengenderai sepeda motor sambil membawa karung goni  disitulah saya ditangkap oleh petugas PTPN IV perkebunan Aek Nabara Utara kemudian saya dibawa kepolsek untuk diproses secara hukum yang berlaku. Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama KRISNO dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya