Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H DARMAN MUNTHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 460/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 870 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAN MUNTHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 148/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DARMAN MUNTHE

Tempat lahir

:

Kampung Sona

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 18 Juli 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sona Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD – Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN
    1. Penangkapan    : Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 April 2024.
    2. Penahanan        :
  • Oleh Penyidik           : Di Rutan Polsek Bilah Hilir, sejak 21 April 2024 s/d 10 Mei 2024
  • Perpanjangan JPU    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 11 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024
  • Oleh JPU                 : Di Rutan Rantauprapat, sejak 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

--------- Terdakwa Darman Munthe (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2024, bertempat di perkebunan sawit Blok E7/8 Divisi II PT. Sembada Sennah Maju Perkebunan Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan pencurian, yakni “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa berangkat dari tempat Terdakwa menggembala ternak kambing milik sdra Joko yang terletak di dusun Sona Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan untuk mengambil makanan kambing, kemudian Terdakwa mencari daun ubi di pinggir parit bekoan PT. Sembada Sennah Maju. Ketika Terdakwa hendak mengambil daun ubi tersebut, Terdakwa melihat buah kelapa sawit milik PT. Sembada Sennah Maju berserakan di dalam parit bekoan PT. Sembada Sennah Maju, lalu Terdakwa mengutip buah kelapa sawit dengan cara mengangkatnya ke atas dari dalam parit bekoan sebanyak 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit dan mengumpulkannya satu persatu ke pinggir jalan umum. Setelah buah kelapa sawit tersebut Terdakwa kumpulkan ke pinggir jalan umum dan Terdakwa menutupi kumpulan buah kelapa sawit menggunakan rumput dan setelah Terdakwa tutupi dengan daun rumput tersebut Terdakwa pergi ke tempat toke yaitu Saksi Aritonang untuk menimbang buah kelapa sawit dengan mengaku bahwa buah kelapa sawit yang baru saja diambil oleh Terdakwa tanpa izin dari PT. Sembada Sennah Maju merupakan milik sdra Joko. Kemudian Terdakwa dan supir toke sawit Saksi Aritonang yang bernama Saksi Manap pergi untuk menimbang buah kelapa sawit milik sdra Joko dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang Pick up dengan nomor Polisi BK 104 LY warna biru yang merupakan milik dari Saksi Aritonang. Setelah Terdakwa dan Saksi Manap sampai di lokasi penimbangan buah kelapa sawit, Terdakwa menyampaikan kepada supir toke sawit, yaitu Saksi Manap, agar melewatkan tempat penimbangan sawit milik sdra Joko dan mengatakan kepada Saksi Manap disana ada sawit yang Terdakwa ambil dari dalam parit bekoan Blok E 7/8 Divisi II milik PT. Sembada Sennah Maju sebanyak 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit. Setelah Terdakwa sampai di lokasi Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa langsung mengangkut buah kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) janjang tersebut ke dalam mobil toke buah kelapa sawit Saksi Aritonang. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa dan Saksi Manap telah selesai mengangkut buah kelapa sawit ke atas mobil pick up, perbuatan Terdakwa diketahui oleh 2 (dua) orang security kebun PT. Sembada Sennah Maju, dan Terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit milik PT. Sembada Sennah Maju tanpa izin.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit milik kebun PT. Sembada Sennah Maju dan 1 (satu) unit Mobil toyota kijang pick up dengan nomor Polisi BK 104 LY warna biru dibawa oleh pihak kebun PT. Sembada Sennah Maju ke kantor Polisi Sektor Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sembada Sennah Maju mengalami kerugian 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit seberat 160 (seratus enam puluh) kg seharga Rp. 402.500,- (empat ratus dua ribu lima ratus rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 362 dari KUHPidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya