Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
913/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H PARDOMUAN HUTABARAT Als PERNANDES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 913/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4008/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDOMUAN HUTABARAT Als PERNANDES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-290/RP.RAP/10/2024

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Pardomuan Hutabarat Alias Pernandes

Nomor Identitas

:

1210082601910002

Tempat Lahir

:

Selat Cina

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 26 Januari 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Baru Dusun Selat Cina Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD)

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 26 September 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 25 November 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024.

 

C.   DAKWAAN  :

Bahwa Terdakwa Pardomuan Hutabarat Alias Fernandes, pada hari Kamis tanggal 26 bulan September tahun 2024 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat blok A 15 G Devisi I  kebun PT. HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru Dusun Selat Cina Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang berbatasan dengan kebun PT. HSJ-KNU dengan tujuan untuk mengambil tanpa izin brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU. Kemudian setelah Terdakwa sampai di lahan masyarakat, Terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya lalu Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam kebun dengan menyeberangi parit bekoan kebun.
  • Sesampainya Terdakwa di kebun PT. HSJ-KNU tepatnya di blok A 15 G Devisi I  kebun PT. HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa langsung menuju blok kebun dan Terdakwa langsung mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pokok atau dari piringan, lalu Terdakwa masukkan ke dalam goni plastik yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa masih sedang mengutip buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ KNU, perbuatan Terdakwa diketahui oleh pihak pengamanan kebun PT. HSJ-KNU, yaitu Saksi Budiman Manurung, Saksi Simple Maruli Tua Marbun dan Saksi Zepanya Efrata Sitohang, lalu Terdakwa diinterogasi oleh Saksi Budiman Manurung, Saksi Simple Maruli Tua Marbun dan Saksi Zepanya Efrata Sitohang, lalu Terdakwa mengakui telah mengambil tanpa izin brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 Kg dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak perkebunan PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil 1 (satu) goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) kg seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya