Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/214/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Fazar Andika Alias Fazar
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 15 Oktober 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln. KH. Dewantara Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 06 Juni 2024 s/d 07 Juni 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024;
|
|
- Penangguhan Oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 05 Agustus 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024;
|
C. DAKWAAN:
Primair:
Bahwa Terdakwa Fazar Andika Alias Fazar, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni tahun 2024 pukul 14.00 WIB Terdakwa memanjat pagar belakang rumah milik Saksi Korban ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI dengan menggunakan broti 2x3, lalu Terdakwa melihat situasi rumah Saksi Korban yang tidak ada orang, Terdakwa turun dari pagar rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui pintu pada bagian samping rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa mengeluarkan tangga yang terbuat dari kayu untuk dibawa keluar, lalu Terdakwa masuk kembali untuk mengambil 1 (Satu) persatu mesin babat Merk Paus warna orange yang dibawa dengan menaiki tangga dari pagar dibelakang rumah Saksi Korban. Kemudian melemparkan kedua mesin babat Merk paus warna orange tersebut keluar pagar. Setelah kedua mesin babat merk paus warna orange tersebut berada diluar pagar, Terdakwa turun untuk mengambil dan mengangkat kedua mesin babat tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa turun untuk mengangkat serta membawa kedua mesin babat tersebut, Terdakwa dilihat dan ditangkap oleh Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan IRFAN RIVAI Alias IRFAN;
- Bahwa adapun jarak pandang Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan Saksi IRFAN RIVAI Alias IRFAN melihat perbuatan Terdakwa yaitu sekitar 7 (Tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
- Bahwa adapun kerugian yang timbul akibat Perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Fazar Andika Alias Fazar, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni tahun 2024 pukul 14.00 WIB Terdakwa memanjat pagar belakang rumah milik Saksi Korban ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI dengan menggunakan broti 2x3, lalu Terdakwa melihat situasi rumah Saksi Korban yang tidak ada orang, Terdakwa turun dari pagar rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi Korban melalui pintu pada bagian samping rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa mengeluarkan tangga yang terbuat dari kayu untuk dibawa keluar, lalu Terdakwa masuk kembali untuk mengambil 1 (Satu) persatu mesin babat Merk Paus warna orange yang dibawa dengan menaiki tangga dari pagar dibelakang rumah Saksi Korban. Kemudian melemparkan kedua mesin babat Merk paus warna orange tersebut keluar pagar. Setelah kedua mesin babat merk paus warna orange tersebut berada diluar pagar, Terdakwa turun untuk mengambil dan mengangkat kedua mesin babat tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa turun untuk mengangkat serta membawa kedua mesin babat tersebut, Terdakwa dilihat dan ditangkap oleh Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan IRFAN RIVAI Alias IRFAN;
- Bahwa adapun jarak pandang Saksi ADLIANSYAH Alias ADLIN dan Saksi IRFAN RIVAI Alias IRFAN melihat perbuatan Terdakwa yaitu sekitar 7 (Tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
- Bahwa adapun kerugian yang timbul akibat Perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Rantauprapat, 07 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
Basrief Aryanda, S.H
Ajun Jaksa Madya / 19960306 202012 1 011 |