Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 11.50 wib. di Divisi I Blok M.20 Tahun Tanam 2013, Desa Perk. Tolan I/II, Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan. yang pada saat itu saksi DIAN PRAYUDA bersama dengan saksi BAMBANG SUHENDRA sedang melaksanakan patroli dan melihat langsung adanya seorang laki-laki sedang memikul satu karung goni dipundaknya, lalu saksi DIAN PRAYUDA bersama dengan saksi BAMBANG SUHENDRA langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut bersama dengan satu karung goni berisi berondolan kelapa sawit, selanjutnya dilakukan introgasi lisan dan ianya mengaku bernama YUDI HERMANTO Alias NANANG, dan kalau berondolan kelapa sawit yang ia bawa adalah berondolan Kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian yang YUDI HERMANTO Alias NANANG, selanjutnya saksi DIAN PRAYUDA langsung menelepon saksi MAULANA TOPAN SIREGAR dan memberitahukan kejadian tersebut, dan saksi MAULANA TOPAN SIREGAR menyuruh saksi DIAN PRAYUDA bersama dengan saksi BAMBANG SUHENDRA membawa pelaku beserta dengan barang bukti kekantor polisi guna untuk proses lebih lanjut.--------
Adapun dalam mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate pelaku YUDI HERMANTO Alias KANTONG tidak ada meminta ijin kepada saya maupun kepada pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate Dan Pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate mengalami kerugian Rp.74.000 (Tujuh Puluh Empat ribu rupiah).-----------------------------------------------------------
-----. Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP |