Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI EGI ABDI IRAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 481/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI ABDI IRAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EGI ABDI IRAMA, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 16.45 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Blok C 08 Divisi V Tahun Tanam 2005 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan milik PT. Tolan Tiga Indonesia atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

----------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 wib. terdakwa berjalan kaki sambal membawa 1 (satu) karung goni menuju kebun perlabian PT. Tolan Tiga Indonesia, pada saat tiba di kebun perlabian PT. Tolan Tiga Indonesia terdakwa masuk melalui parit bekoan lalu terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip menggunakan tangan terdakwa lalu memasukkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) karung goni hingga terkumpul 10 (sepuluh) Kg kemudian datang saksi SUCIPTO dan saksi HENDRO PRIONO yang merupakan satpam kebun perlabian PT. Tolan Tiga Indonesia langsung menangkap terdakwa kemudian pada saat diintrogasi mengaku bernama EGI ABDI IRAMA yang mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia.---------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa EGI ABDI IRAMA mengambil berondolan kelapa sawit seberat 10 (sepuluh) Kg. milik PT. Tolan Tiga Indonesia tanpa seijin dari PT. Tolan Tiga Indonesia untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa EGI ABDI IRAMA, PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya