Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H SYAHRIZAL Als. RIJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1624/L.2.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIZAL Als. RIJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa SYAHRIZAL Alias RIJAL, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada awal bulan Oktober 2023 Terdakwa SYAHRIZAL Alias RIJAL bertemu dengan laki-laki yang bernama AMAT (belum tertangkap) di Kampung batu Kel Kartini Kec. Rantau utara Kab Labuhanbatu, Terdakwa bersama AMAT cerita-cerita dan AMAT mengajak Terdakwa untuk jualan narkotika jenis sabu dan saat itu Terdakwa berkata kepada AMAT dimana jualan Narkotika jenis sabunya dan AMAT menjawab di pondok si ketua FERI" dan Terdakwa berkata kepada AMAT nanti kita ketangkap dan kemudian AMAT menjawab "Amannya kita jualan, adanya tentara disitu, kalau nggak percaya kau ke pondok lah kita“, kemudian Terdakwa bersama AMAT langsung menuju pondok dan sesampainya Terdakwa bersama AMAT ke pondok tersebut dan saat itu yang jualan narkotika jenis sabu adalah TEJOK (belum tertangkap) dan kemudian Terdakwa melihat TEJOK yang jualan narkotika jenis sabu di dalam pondok dan kemudian Terdakwa melihat laki-laki yang bernama WIRA (belum tertangkap) di dalam Pondok tersebut dan sehingga Terdakwa yakin dengan AMAT tersebut dan Terdakwa menyetujui untuk ikut bergabung jualan Narkotika jenis sabu di dalam pondok milik saksi FERRY SYAH RITONGA Alias FERI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan yang jualan narkotika jenis sabu sebanyak tiga orang yaitu Terdakwa, AMAT dan TEJOK, dengan bekerja secara bergiliran dengan AMAT dan TEJOK dan mulai Pukul 22.00 Wib s/d Pukul 09.00 Wib adalah Terdakwa sendiri dan selama Terdakwa ikut jualan narkotika jenis sabu tersebut, yang memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa adalah seorang laki-laki yang bernama Bang WIRA dan RIAL (masing-masing belum tertangkap), selalu seberat 10 Gram dan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada laki-laki yang bernama RIAL. Pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira Pukul 10 Oktober 2023, Pihak kepolisian melakukan Penggerebekan terhadap Pondok kaca tersebut sehingga laki-laki yang bernama RIAL tidak nampak lagi. Kemudian yang mengendalikan narkotika jenis sabu adalah laki-laki yang bernama WIRA dan setiap Terdakwa kehabisan narkotika jenis sabu maka Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada laki-laki yang bernama WIRA dan kemudian WIRA memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seberat 10 gram dan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa berikan kepada WIRA dan namun apabila WIRA tidak ada di di Pondok kaca maka Terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu kepada pemilik pondok kaca yaitu saksi FERRY SYAH RITONGA Alias FERI. Terdakwa jualan narkotika jenis sabu pada malam hari dan Terdakwa mempunyai teman untuk membantu Terdakwa jualan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu bersama saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan apabila lancar penjualan Narkotika jenis sabu maka setiap pagi harinya Terdakwa memberikan Imbalan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan apabila tidak lancar penjualan maka Terdakwa memberikan imbalan kepada laki-laki yang bernama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN sebesar Rp 50 000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 November 2023 sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa mengantikan laki-laki yang bernama AMAT Jualan narkotika jenis sabu di dalam pondok kaca tersebut dan saat itu ABDUL RAHMAN sudah ada di dalam Pondok dan pada saat itu sabu-sabu sudah habis Terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu kepada WIRA dan kemudian WIRA langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 Gram dan setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan saat itu WIRA ikut menemani Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN jualan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar Pukul 01.00 Wib saat Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN jualan narkotika jenis sabu tersebut, datang seorang laki-laki yang bernama saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) ke dalam Pondok tersebut dan saat itu WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU berada di dalam Pondok kaca duduk di samping Terdakwa sambil bermain handphone dan saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU duduk di dekat Pintu Pondok Kaca, sehingga Terdakwa menyuruh WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU memberikan memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan sekitar Pukul 03.00 Wib Terdakwa melakukan Pembayaran Narkotika jenis sabu sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki-laki yang bemana WIRA dan setelah Terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu, WIRA meninggalkan Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU dan sehingga di dalam Pondok kaca hanya Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU dan melanjutkan jualan narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar Pukul 05.00 Wib, WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU pergi meninggalkan pondok dan sehingga di dalam pondok hanya Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar Pukul 07.00 Wib, WAHYU PAMUNGKAS datang lagi ke pondok memberikan 2 (dua) bungkus nasi dan setelah memberikan nasi bungkus tersebut, WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU pergi dan kemudian Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN langsung makan nasi di dalam Pondok sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan sekitar Pukul 10.10 Wib saat Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN di dalam pondok saat menjual narkotika jenis sabu tersebut dan tiba-tiba datang Pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan/penggrebekan terhadap pondok kaca dan ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN langsung melompat dari atas Pondok dengan cara menabrak kaca pondok sampai ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN pecah kepala dan kaki akibat terkena kaca pondok tersebut dan saat itu Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan setelah Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN berhasil diamankan Pihak kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan di pondok kaca yang disaksikan kepling dan lurah dan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan di lantai Kamar kaca berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 1.544.000 (satu juta lima ratus enpar puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) unit radio handy talky, 1 (satu) unit handphone android merk oppo, 1 (satu) unit handphone android merk samsung, 3 (tiga) buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone android merk samsung, 1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan kemudian kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah petugas polisi tersebut mengamankan Abdul Rahman Alias Rahman dan terdakwa, lalu SYAHRIZAL Als. RIJAL menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, yang mana benda atau barang berupa 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu merupakan barang inventaris di dalam pondok tersebut, yang mana setelah selesai melaksanakan piket menjual sabu akan memberikan benda atau barang tersebut ke piket jualan sabu berikutnya, sedangkan uang sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan SYAHRIZAL Als. RIJAL mengakui dan menjelaskan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut seorang laki laki bernama panggilan FERI dan menerimanya melalui orang suruhan FERRY SYAH RITONGA alias FERI yaitu bernama BANG WIRA dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang datang membeli sabu ke dalam pondok kaca tersebut, dan atas informasi dan pengakuan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI, saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian ke rumah FERRY SYAH RITONGA alias FERI yang mana rumah dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI tersebut juga berada di samping dari pondok kaca tempat saksi-saksi dari petugas kepolisian mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, dan setelah mengamankan barang bukti yang ditemukan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN saksi HENGKY DALIMUNTHE, bersama saksi JUANDI GINTING, saksi ANDREAS MANURUNG langsung membawa kedalam mobil sedangkan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, bersama dengan saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL berhasil mengamankan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dan temannya yang bernama WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU dengan mengamankan benda barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik transparan berukuran sedang yang kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 2.004.000,- (dua juta empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah pipet plastik, sedangkan dari WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU juga ditemukan benda atau barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone andoroid merk Oppo. Selanjutnya terdakwa, saksi Abdul Rahman Alias Rahman, saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU bersama dengan saksi FERRY SYAH RITONGA alias FERI beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Magaer Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani  oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram.

Yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa SYAHRIZAL Alias RIJAL, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jln. Kampung Baru Gang MTSN Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya di dalam pondok kaca samping kanan rumah milik saksi FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 Sekira pukul 08.30 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL sedang berada di kantor satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dengan kegiatan sedang melaksanakan apel di lapangan Mapolres Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mendapatkan informasi dari Pimpinan yaitu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa ada sekelompok masyarakat melaksanakan demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara dengan aksi merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu yang ada di Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan FERI, sehingga atas informasi tersebut saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan persiapan dan berkumpul untuk membagi tugas, dan sekira pukul 09.45 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung bergegas menuju ke Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, dan sesampainya di Lokasi tersebut sekira pukul 10.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat sebuah pondok kaca sesuai yang di informasikan sebelumnya, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL bersama-sama mengepung pondok tersebut dan melihat bahwa di dalam pondok tersebut ada 2 (dua) orang laki laki sedang duduk, lalu saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mencoba masuk ke dalam pondok dan pada saat saksi JUANDI GINTING dan saksi ANDREAS MANURUNG, hendak masuk ke dalam pondok pada saat itu juga salah seorang dari laki laki tersebut melompat ke arah belakang dari pondok tersebut, lalu saksi JUANDI GINTING langsung mengamankan laki laki yang melompat tersebut sedangkan saksi ANDREAS MANURUNG juga mengamankan salah seorang laki laki yang tinggal di dalam pondok kaca tersebut dan memberitahukan bahwa saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan laki laki yang didalam pondok kaca tersebut mengaku bernama SYAHRIZAL Als. RIJAL, selanjutnya setelah SYAHRIJAL Als. RIJAL diamankan saksi JUANDI GINTING membawa laki laki yang melompat dari pondok kaca tersebut ke dalam pondok dan setelah itu laki laki tersebut mengaku bernama ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, selanjutnya setelah saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat bahwa di atas lantai pondok tersebut terletak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.96 gram netto, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk oppo, 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung, kemudian saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung mengumpulkan benda atau barang yang ditemukan tersebut dan memperlihatkan kepada SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, lalu SYAHRIZAL Als. RIJAL menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, yang mana benda atau barang berupa 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu merupakan barang inventaris di dalam pondok tersebut, yang mana setelah terdakwa selesai melaksanakan piket menjual sabu akan memberikan benda atau barang tersebut ke piket jualan sabu berikutnya, sedangkan uang sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan SYAHRIZAL Als. RIJAL mengakui dan menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut seorang laki laki bernama panggilan FERRY SYAH RITONGA alias FERI dan menerimanya melalui orang suruhan FERRY SYAH RITONGA alias FERI yaitu bernama BANG WIRA dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang datang membeli sabu ke dalam pondok kaca tersebut, dan atas informasi dan pengakuan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI rekan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian ke rumah FERRY SYAH RITONGA alias FERI yang mana rumah dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI tersebut juga berada di samping dari pondok kaca tempat saksi-saksi dari petugas kepolisian mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, dan setelah mengamankan barang bukti yang ditemukan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN saksi HENGKY DALIMUNTHE, bersama saksi JUANDI GINTING, saksi ANDREAS MANURUNG langsung membawa kedalam mobil sedangkan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, bersama dengan saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL berhasil mengamankan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dan temannya yang bernama WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU dengan mengamankan benda barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik transparan berukuran sedang yang kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 2.004.000 (Dua juta empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah pipet plastik, sedangkan dari WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU juga ditemukan benda atau barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone andoroid merk Oppo. Selanjutnya terdakwa, Saksi Abdul Rahman Alias Rahman, saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU bersama dengan saksi FERRY SYAH RITONGA alias FERI beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 545/11.10102/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati Situmorang. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-     1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.15 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Magaer Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram.

Yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya