Dakwaan |
Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. DLI Sei Deras di blok 104 Divisi I Perkebunan PT. DLI Sei Deras Desa Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastik dengan berat 20 Kg yang di lakukan oleh tersangka AHMAD JERSON DASOPANG Als JERSON dan LIVIA AMIN HARAHAP Als AMIN dan adapun cara ke dua pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengambil atau mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dan kemudian memasukkan ke dalam goni plastic yang sudah di siapkan oleh para pelaku sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana kebun PT. DLI Sei Deras mengalami kerugian materil Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
|