Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-291/RP.Rap/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
Paisal
1210010705880007
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 04 Agustus 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Tali Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 22 Agustus 2024 s/d 23 Agustus 2024;
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d 11 September 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 12 September 2024 s/d 21 Oktober 2024.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 Novemver 2024.
C. DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Paisal pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Kampung Tali Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Siringo-ringo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan dengan jenis tanaman kelapa sawit berdasarkan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 180/244/Huk/2012 Tanggal 06 September 2012 yang berada di Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Dan Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu.
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni (dilakukan penuntutan terpisah) memasuki areal perkebunan PT.Siringo-ringo tepatnya di Divisi A Blok AE-2 Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu untuk mengambil 4 (empat) janjang buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo yang sebelumnya sudah Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni sembunyikan, kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT.Siringo-ringo Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni melangsir 2 (dua) janjang buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor bebek minerva menuju ke tempat timbangan buah kelapa sawit milik Terdakwa Paisal yang terletak di Lingkungan Kampung Tali Kel.Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu. Selanjutnya saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni menjual 2 (dua) janjang buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa seharga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), lalu sekira pukul 21.30 Wib Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni kembali lagi melangsir sisa buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo sebanyak 2 (dua) janjang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk minerva milik saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni dan pada saat sedang dalam perjalanan yang masih di dalam areal perkebunan PT.Siringo-ringo tepatnya sekira pukul 21.45 Wib saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni dihadang oleh Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar dan Saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar yang merupakan pihak pengamanan PT.Siringo-ringo, lalu dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar berteriak mengatakan “BERHENTI KAU JENI” selanjutnya saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni menjawab “AWAS KAU AWAS KAU, KU TABRAK KAU NANTI” lalu saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni terus melaju dan menabrak Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar dari arah depan kemudian mengenai kaki sebelah kiri Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar, dan mengakibatkan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit terjatuh dari sepeda motor milik saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni. Kemudian Saksi Muhammad Isfah Wardana berusaha menghalau saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni dengan menunjang sepeda motor terdakwa namun tidak berhasil selanjutnya saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) janjang buah kelapa sawit menuju ke tempat timbang sawit milik Terdakwa yang terletak di Lingkungan Kampung Tali Kel. Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu dan menjual 1 (satu) janjang buah kelapa sawit tersebut seharga Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa saksi Rahmat Alim Sagala Als Ali sekira pada bulan Juli Tahun 2024 pernah menjual buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo yang sebelumnya telah diambil oleh saksi Rahmat Alim Sagala Als Ali tanpa seizin dan sepengetahuan PT.Siringo-ringo sebanyak 2 (dua) janjang buah kelapa sawit kepada Terdakwa di Lingkungan Kampung Tali Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
- Bahwa saksi Abdul Rahman Munthe sekira bulan Maret 2024 pernah menjual buah kelapa sawit milik PT. Siringo-ringo yang sebelumnya telah diambil oleh saksi Abdul Rahman Munthe tanpa seizin dan sepengetahuan PT.Siringo-ringo sebanyak 20 (dua puluh) janjang buah kelapa sawit kepada Terdakwa di Lingkungan Kampung Tali Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
- Bahwa Terdakwa mengetahui buah kelapa sawit yang Terdakwa beli dari Saksi Jeni Irawan, Saksi Rahmat Alim Sagala Alias Ali dan Saksi Abdul Rahman Munthe merupakan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Siringo-ringo yang diambil oleh Saksi Jeni Irawan, Saksi Rahmat Alim Sagala Alias Ali dan Saksi Abdul Rahman Munthe tanpa sepengetahun dan tanpa izin dari pihak perkebunan PT. Siringo-ringo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Siringo-ringo yang dalam hal ini diwakilkan oleh saksi Deni Permana,SP mengalami kerugian sebesar Rp. 41.625,- (empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2016 berdasarkan putusan Nomor 1127 K/Pid.Sus/2017 dan divonis hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi Ahmad Mansyursyah dan Saksi Indra Dani yang merupakan petugas polisi dari Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan Terdakwa Paisal di Jalan SM. Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu kemudian membawa Terdakwa ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo. Pasal 78 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Paisal pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Kampung Tali Kel.Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 19.00 wib Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni (dilakukan penuntutan terpisah) memasuki areal perkebunan PT.Siringo-ringo tepatnya di Divisi A Blok AE-2 Desa Bandar Kumbul Kec.Bilah Barat Kab.Labuhan Batu untuk mengambil 4 (empat) janjang buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo yang sebelumnya sudah Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni sembunyikan, kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT.Siringo-ringo Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni melangsir 2 (dua) janjang buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor bebek minerva menuju ke tempat timbangan buah kelapa sawit milik terdakwa Paisal yang terletak di Lingkungan Kampung Tali Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab.Labuhan Batu. Selanjutnya saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni menjual 2 (dua) janjang buah kelapa sawit tersebut kepada terdakwa seharga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), lalu sekira pukul 21.30 Wib Saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni Kembali lagi melangsir sisa buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo sebanyak 2 (dua) janjang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk minerva milik saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni dan pada saat sedang dalam perjalanan yang masih di dalam areal perkebunan PT.Siringo-ringo tepatnya sekira pukul 21.45 Wib saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni dihadang oleh Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar dan Saksi Muhammad Isfah Wardana Siregar yang merupakan pihak pengamanan PT.Siringo-ringo, kemudian dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar berteriak mengatakan “BERHENTI KAU JENI,” selanjutnya saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni menjawab “AWAS KAU AWAS KAU, KU TABRAK KAU NANTI” lalu saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni terus melaju dan menabrak Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar dari arah depan kemudian mengenai kaki sebelah kiri Saksi Sahala Sebrianto Sipahutar, dan mengakibatkan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit terjatuh dari sepeda motor milik saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni, kemudian Saksi Muhammad Isfah Wardana berusaha menghalau saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni dengan menunjang sepeda motor terdakwa namun tidak berhasil selanjutnya saksi Jeni Irawan Siregar Als Jeni berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) janjang buah kelapa sawit menuju ke tempat timbang sawit milik terdakwa paisal yang terletak di Lingkungan Kampung Tali Kel.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu dan menjual 1 (satu) janjang buah kelapa sawit tersebut seharga Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa saksi Rahmat Alim Sagala Als Ali sekira pada bulan Juli Tahun 2024 pernah menjual buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo yang sebelumnya telah diambil oleh saksi Rahmat Alim Sagala Als Ali tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Siringo-ringo sebanyak 2 (dua) janjang buah kelapa sawit kepada Terdakwa di Lingkungan Kampung Tali Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
- Bahwa saksi Abdul Rahman Munthe sekira bulan Maret 2024 pernah menjual buah kelapa sawit milik PT. Siringo-ringo yang sebelumnya telah diambil oleh saksi Abdul Rahman Munthe tanpa seizin dan sepengetahuan PT.Siringo-ringo sebanyak 20 (dua puluh) janjang buah kelapa sawit kepada Terdakwa di Lingkungan Kampung Tali Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
- Bahwa Terdakwa mengetahui buah kelapa sawit yang Terdakwa beli dari Saksi Jeni Irawan, Saksi Rahmat Alim Sagala Alias Ali dan Saksi Abdul Rahman Munthe merupakan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Siringo-ringo yang diambil oleh Saksi Jeni Irawan, Saksi Rahmat Alim Sagala Alias Ali dan Saksi Abdul Rahman Munthe tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak perkebunan PT. Siringo-ringo.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2016 berdasarkan putusan Nomor 1127 K/Pid.Sus/2017 dan divonis hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi Ahmad Mansyursyah dan Saksi Indra Dani yang merupakan petugas polisi dari Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan SM. Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu kemudian membawa terdakwa ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Siringo-ringo yang dalam hal ini diwakilkan oleh saksi Deni Permana,SP mengalami kerugian sebesar Rp. 41.625,- (empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke 1 KUHPidana. |