Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Rap AHMAD FAHMI KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LABUHANBATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD FAHMI
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON dan membebaskan
  4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya