Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2024/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H ABDUL SOLEH SIAGIAN Als SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 318/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1861/L.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SOLEH SIAGIAN Als SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor register perkara : PDM-94/RP.RAP/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ABDUL SOLEH SIAGIAN Alias SOLEH

Tempat lahir

:

Siamporik

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 09 Oktober 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn III Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan                     : sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 18 Februari 2024;
  2. Penahanan (Rutan) :
  • Penyidik                              : Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024;
  • Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d 17 April 2024;
  • Penuntut Umum              : Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024;

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ABDUL SOLEH SIAGIAN Alias SOLEH pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2024, yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Dsn IV Bulu Soma Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira 20.00 Wib, Terdakwa datang menemui Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME di tempat bekerja Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME yang tidak jauh dari Areal Tower Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang terletak di Jl. Lintas Sumatra Ds IV Bulu Soma Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara kemudian dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME menceritakan bahwa Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME ada mengambil besi di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME apakah masih ada barang yang bisa diambil dari areal tower tersebut, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME masuk ke areal tower dengan cara memanjat pagar kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME melihat seng yang sudah tersandar di sebuah mesin dan seng tersebut masih menyatu dengan besi baja ringan kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME membongkar seng dengan menggunakan kunci pas kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME mulai membuka baut menggunakan kunci tersebut untuk memisahkan besi dari seng, setelah terbongkar kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME mendorong seng dan besi tersebut dari bawah pintu pagar, selanjutnya Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME menggotong 4 (empat) lembar seng kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME membawa 4 (empat) lembar seng tersebut ke tempat galian tanah yang letaknya tidak jauh dari areal tower kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME kembali masuk ke areal tower dan mengambil 4 (empat) batang besi baja ringan dengan Terdakwa membawa 2 (dua) batang besi baja ringan sedangkan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME membawa 2 (dua) batang besi baja ringan kemudian Terdakwa  dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME meletakkan 4 (empat) buah besi baja ringan dan menyimpannya di tempat galian tanah tersebut untuk menunggu penampung barang bekas untuk menjualkan besi baja ringan dan seng yang diambil dari areal tower. --------------

------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME  yang sedang tidur dibangunkan anggota Kepolisian kemudian dilakukan terhadap Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME mengakui telah mengambil seng dan besi baja ringan yang ada di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME menunjukkan tempat penyimpanan seng dan besi baja ringan, kemudian anggota Kepolisian menemukan 4 (empat) lembar seng dan 4 (empat) batang besi baja ringan milik PT. Dayamitra Telekomunikasi  kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu guna diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil besi baja ringan dan seng yang ada di areal tower PT. Dayamitra Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi untuk dimiliki tanpa seijin dari PT. Dayamitra Telekomunikasi dan akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Dayamitra Telekomunikasi sehingga PT. Dayamitra Telekomunikasi mengalami kerugian materiil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).----------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ABDUL SOLEH SIAGIAN Alias SOLEH pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2024, yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Dsn IV Bulu Soma Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------ --------------------

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira 20.00 Wib, Terdakwa datang menemui Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) di tempat bekerja Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME yang tidak jauh dari Areal Tower Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang terletak di Jl. Lintas Sumatra Ds IV Bulu Soma Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara kemudian dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME menceritakan bahwa Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME ada mengambil besi di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME apakah masih ada barang yang bisa diambil dari areal tower tersebut, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME masuk ke areal tower dengan cara memanjat pagar kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME melihat seng yang sudah tersandar di sebuah mesin dan seng tersebut masih menyatu dengan besi baja ringan kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME membongkar seng dengan menggunakan kunci pas kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME mulai membuka baut menggunakan kunci tersebut untuk memisahkan besi dari seng, setelah terbongkar kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME mendorong seng dan besi tersebut dari bawah pintu pagar, selanjutnya Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME menggotong 4 (empat) lembar seng kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME membawa 4 (empat) lembar seng tersebut ke tempat galian tanah yang letaknya tidak jauh dari areal tower kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME kembali masuk ke areal tower dan mengambil 4 (empat) batang besi baja ringan dengan Terdakwa membawa 2 (dua) batang besi baja ringan sedangkan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME membawa 2 (dua) batang besi baja ringan kemudian Terdakwa  dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME meletakkan 4 (empat) buah besi baja ringan dan menyimpannya di tempat galian tanah tersebut untuk menunggu penampung barang bekas untuk menjualkan besi baja ringan dan seng yang diambil dari areal tower. ----------------------------------------

------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME  yang sedang tidur dibangunkan anggota Kepolisian kemudian dilakukan terhadap Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME mengakui telah mengambil seng dan besi baja ringan yang ada di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME menunjukkan tempat penyimpanan seng dan besi baja ringan, kemudian anggota Kepolisian menemukan 4 (empat) lembar seng dan 4 (empat) batang besi baja ringan milik PT. Dayamitra Telekomunikasi  kemudian Terdakwa dan Saksi PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu guna diproses lebih lanjut. ---

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil besi baja ringan dan seng yang ada di areal tower PT. Dayamitra Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi untuk dimiliki tanpa seijin dari PT. Dayamitra Telekomunikasi dan akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Dayamitra Telekomunikasi sehingga PT. Dayamitra Telekomunikasi mengalami kerugian materiil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                        

Rantauprapat, 17 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

THERESIA DELIANA Br TARIGAN, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 199008232015022004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya