Dakwaan |
Dengan cara dimana pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib saksi atas nama IWAN SETIAWAN memberitahukan kepada pelapor bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama SUPARNO ALS MONO karena telah melakukan Pencurian 5 (lima) janjang dengan berat komedl rata – rata 20 Kg serta 1 (satu) buah goni berondolan buah kelapa sawit dengan berat ditaksir sekitar 50 Kg di Lingkungan Aek Paing Tengah Areal Blok S-14 TM 2009 Kelapa Sawit Afdeling VI PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor meyuruh saksi untuk membawa pelaku dan barang buktinya ke Kantor Besar dan selanjutnya pelapor langsung ke Kantor Besar dan melaporkan kepada pihak Manager Perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat dan atas perintah dan kuasa dari manager terhadap perkara tersebut untuk dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, atas kejadian tersebut dimana pihak perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000 |