Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
427/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG JUNEDI ADIL PITRI PANJAITAN alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 427/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/82/VII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNEDI ADIL PITRI PANJAITAN alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 sekira Pukul 13.00 Wib di Afdeling V Blok K-18 PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Para Pelaku JUNEDI ADIL PITRI PANJAITAN alias DEDI bersama temannya GEPENG (Melarikan diri), AZIS (Melarikan diri), NIKO SYAHPUTRA alias NIKO (Melarikan diri) dan FADIL (Melarikan diri) dengan cara : Para Pelaku masuk keareal PT Perkebunan Nusantara Regional IV Kebun Aek Nabara Utara dengan berjalan kaki dan membawa pisau egrek bergagang bambu. Setelah diareal perkebunan, Pelaku NIKO langsung mengengrek buah kelapa sawit dari pohonnya sedang pelaku DEDI, GEPENG, AZIS dan FADIL berdiri dan melihat atau mengawasi petugas Satpam dan Orang. Pelaku NIKO berhasil menjatuhkan 2 (dua) janjang/tandan/tross buah kelapa sawit. Kemudian tiba-tiba petugas Satpam PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Utara datang dan langsung menyergap para pelaku. Lalu pelaku DEDI dan temannya langsung berlari untuk melarikan diri, Namun Pelaku DEDI jatuh dan berhasil diamankan petugas Satpam PTPN IV Reg I Kanau. Kemudian pelaku DEDI dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya