Dakwaan |
Pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor ditelphone oleh saksi HASANUDDIN dan memberitahukan bahwa telah diamankan satu orang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit di Divisi 1 Blok A05A PT. Asda Desa Aek Buruh Sleatan Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu mendengar hal tersebut pelapor menyuruh saksi membawa pelaku dan buah hasil curiannya ke Kantor PT. Asda, setelah dikantor pelapor melihat satu orang laki-laki yang mengaku bernama AHLI NAHLI RITONGA serta dua Janjang buah kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut PT. Asda mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |