Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
619/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR SYAHPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 619/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/696/IX/RES1..8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, saksi HENDRIK SUSANTO bersama saksi PONIMIN melaksanakan patroli rutin di Divisi II Blok B-76 TM 2019 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang mengangkat buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan menuju keluar dari areal kebun PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, melihat hal tersebut saksi HENDRIK SUSANTO dan saksi PONIMIN selaku satpam langsung melakukan penangkapan, dan sewaktu di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama SYAHPUTRA dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi HENDRIK SUSANTO dan saksi PONIMIN mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit seberat 49 (empat puluh sembilan) Kg, dan membawa tersangka SYAHPUTRA berikut barang bukti ke Pos satpam PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu untuk didata. Akibat kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 127.400.- (seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi kuasa kepada saksi DARIYANTO selaku danton satpam untuk melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka SYAHPUTRA dan barang bukti agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia

----- Maka perbuatan tersangka SYAHPUTRA dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan

Pihak Dipublikasikan Ya