Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H RAHMAN Alias IMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 463/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 871 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alias IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 152/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RAHMAN Alias IMAN

Tempat lahir

:

Rantauprapat

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 08 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III Mailil Jae Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA – Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN
    1. Penangkapan    : Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 April 2024.
    2. Penahanan        :
  • Oleh Penyidik           : Di Rutan Polres Labuhanbatu, sejak 10 April 2024 s/d 29 April 2024
  • Perpanjangan JPU    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 30 April 2024 s/d 08 Juni 2024
  • Oleh JPU                 : Di Rutan Rantauprapat, sejak 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

--------- Terdakwa RAHMAN Alias IMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan sdra Alias MALING (dalam pencarian) dan sdra KAMAL (dalam pencarian), pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 04.21 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2024, bertempat di areal Perkebunan PT. Siringo-ringo Divisi B Blok BE 1 Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan pencurian, yakni mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa sedang nongkrong di depan sekolah SD Mailil lalu datang teman Terdakwa bernama sdra Alias MALING (DPO) dan sdra KAMAL (DPO), lalu sdra Alias MALING berkata kepada Terdakwa, “MAN, mau kau melangsir/memundak dari lahan PT Siringo Ringo ke lahan masyarakat/tempat sepeda motor parkir, gajinya 150.000.- (seratus lima puluh ribu).” Lalu Terdakwa berkata, “banyak?”  dan sdra KAMAL berkata, “gak pala, paling paling nanti 6 trip.” Lalu Terdakwa mengiyakan ajakan sdra Alias MALING (DPO) dan sdra KAMAL (DPO). Kemudian sdra Alias MALING (DPO) berkata, “ok tapi nanti malam kita berangkat nunggu situasi aman.”

----- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024, sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama sdra Alias MALING (DPO) dan sdra KAMAL (DPO) menuju areal Perkebunan PT. Siringo-ringo Divisi B Blok BE 1 Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Sesampainya di areal perkebunan tersebut Terdakwa bersama sdra Alias MALING (DPO) dan sdra KAMAL (DPO) langsung melangsiri/memundaki buah kelapa sawit tersebut dari areal perkebunan ke areal kebun Masyarakat. Setelah melangsir sekitar 45 (empat puluh lima) tandan, lalu sdra Alias MALING (DPO) pergi menjemput sepeda motor sementara Terdakwa dan sdra KAMAL (DPO) masih tetap melangsir/memundaki buah kelapa sawit tersebut. Namun sekira pukul 04.21 Wib pada saat Terdakwa dan sdra KAMAL (DPO) melangsir/memundak buah kelapa sawit tersebut pihak keamanan perkebunan PT. Siringo-ringo datang, Terdakwa dan sdra KAMAL berupaya lari akan tetapi Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak keamanan Perkebunan PT. Siringo-ringo sedangkan sdra KAMAL berhasil melarikan diri dan sdra Alias MALING tidak datang kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 1060 (seribu enam puluh) kg dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sdra Kamal (DPO) dan sdra Alias Maling (DPO), perkebunan PT. Siringo-ringo seberat 1060 (seribu enam puluh) kg seharga Rp. 2.708.300,- (dua juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus enam ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya