Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 14.05 WIB Pelapor yang merupakan Mandor Kebun milik H. MUARA JALEL SIREGAR dihubungi oleh Saksi AHMAD HUSEN yang memberitahukan bahwa Saksi AHMAD HUSEN dan MUHAMMAD SOLEH telah mengamankan seorang laki-laki yang mencuri buah kelapa sawit di kebun milik H. MUARA JALEL SIREGAR. Kemudian Pelapor yang telah mendapat kuasa dari H. MUARA JALEL SIREGAR selaku pemilik kebun memerintahkan kedua Saksi untuk membawa Pelaku yang mengaku bernama IRHAM TANJUNG Alias CIREK serta barang bukti berupa 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 15 (lima belas) kilogram dan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu untuk dibawa ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |