Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
213/Pid.C/2024/PN Rap S.M. SIMANJUNTAK MUHAMMAD AKHIR SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/53/IV/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S.M. SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKHIR SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2024 sekira pukul 16.25 di Blok B14 Divisi III  Naga Liman PT. Sumber Tani Agung Kebun Sungai Dua Desa Marsonja Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 6 ( enam ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 84 ( Delapan puluh empat ) Kg yang dilakukan oleh MUHAMMAD AKHIR SIREGAR dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 ( Satu ) bilah dodos bergagang kayu dengan panjang sekitar 1,5 Meter.  Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 193.000,- ( Seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD AKHIR SIREGAR tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya