Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib di Desa Bandar Tinggi Gunung Manaon Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang dilakukan Tersangka atas nama SABARAN RAHMATULLAH PANE Alias BARAN Dkk Adapaun cara terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit milik kampung adalah dengan cara memotong tangkai kelapa sawit setiap pohonnya kemudian setelah terjatuh ketanah terdakwa menumpukkan buah kelapa sawit di samping pohon kelapa sawit pada saat kami berdua mengegrek buah kelapa sawit kami berdua di tangkap oleh penjaga kebun sawit kampung kemudian kami berdua dibawa kepolsek dan diserahkan untuk diproses secara hukum yang berlaku, selanjutnya terdakwa diserahkan kepolsek Bilah Hulu untuk pengusutan lebih lanjut akibat kejadian tersebut Pihak perorangan atau sawit kampung merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 150.000,------------------
----- Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama SABARAN RAHMATULLAH PANE Alias BARAN Alias BARON Dkk dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |