Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH SUBARDAK alias BARDAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/L.2.37/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBARDAK alias BARDAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          --------Bahwa ia Terdakwa SUBARDAK aliasa BARDAK, Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram””, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumah Terdakwa di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan saat sedang ingin mencak/membagi narkotika jenis sabu yang akan dijual Terdakwa, kemudian pihak kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan Rumah / Tempat tertutup lainnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto,  1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong, 1 (satu) Unit Timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dihadapan Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku berterus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa untuk dijual dan dalam penguasaan Terdakwa yang Terdakwa pesan dari ALPIAN SIREGAR alias PONGAT (status DPO) yang narkotika jenis sabu tersebut diberikan langsung oleh DONNO Alias DONO (dituntut dalam berkas terpisah). Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan DONNO alias DONO berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses  lebih lanjut.------------------------------------------------------------------

—------Bahwa barang 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram yang untuk dijual Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1255/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan IPDA MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA bukti A yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto dan disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-----------------------------------------------------------------------------

—---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

Subsidair

--------Bahwa ia Terdakwa SUBARDAK alias BARDAK, Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan pemufakatan jahat,” yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :-

—-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib saat Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi ada seseorang yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan, kemudian Tim Satresnarkoba Saksi ROBY R. DHONI NST dan Saksi HERI CHANDRA SIREGAR pergi ke lokasi melakukan penyelidikan  lalu menemukan rumah dengan orang yang ciri-cirinya sesuai dengan infomrasi masyarakat sehingga Tim Satresnarkoba langsung mendatangi dan menangkap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan Rumah / Tempat tertutup lainnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong, 1 (satu) Unit Timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dihadapan Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku berterus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa yang Terdakwa pesan dari ALPIAN SIREGAR alias PONGAT (status DPO) yang narkotika jenis sabu tersebut diberikan langsung oleh DONNO Alias DONO (dituntut dalam berkas terpisah). Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan DONNO alias DONO berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses  lebih lanjut.---

—------Bahwa barang 1 (satu) Plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram yang untuk dimiliki atau disimpan Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1255/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan IPDA MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA bukti A yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu seberat 13,40 (tiga belas koma empat puluh) Gram Netto  dan disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------

—-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

DAN

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa SUBARDAK alias BARDAK, Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan ““Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :------

—-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumah Terdakwa di Jalan Lobu Kalapane kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan saat sedang ingin mencak/membagi narkotika jenis sabu yang akan dijual Terdakwa, kemudian pihak kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan Rumah / Tempat tertutup lainnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik transparan diduga berisi Narkotika Janis Ganja seberat 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram Netto, kemudian pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku berterus terang bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa Selanjutnya Tim membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses  lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa barang 1 (satu) buah plastik transparan diduga berisi Narkotika Janis Ganja seberat 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram Netto yang untuk dimiliki atau disimpan Terdakwa dinyatakan Positif Ganja berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1255/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan IPDA MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA bukti B  yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I 1 (satu) buah plastik transparan diduga berisi Narkotika Janis Ganja seberat 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram Netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya