Dakwaan |
Pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2024 sekira pukul 16.25 di Blok B14 Divisi III Naga Liman PT. Sumber Tani Agung Kebun Sungai Dua Desa Marsonja Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 6 ( enam ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 84 ( Delapan puluh empat ) Kg yang dilakukan oleh MUHAMMAD AKHIR SIREGAR dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 ( Satu ) bilah dodos bergagang kayu dengan panjang sekitar 1,5 Meter. Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 193.000,- ( Seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD AKHIR SIREGAR tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |