Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Nomor Perkara |
118/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rap |
Tanggal Surat |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | IDUL | 2 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara | 3 | Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan | 4 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara | 5 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Gakkum | 6 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan | 7 | Badan Restorasi Gambut dan Mangrove |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Pertanian Republik Indonesia C/q Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- PETITUM
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengelolah lahan gambut yang berada di kawasan hutan serta merusak kelestarian lingkungan hidup adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I memecah-mecah surat kepemilikan Perkebunan miliknya untuk pengajuan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan miliknya.
- Menghukum Tergugat I untuk memulihkan kelestarian Lingkungan Hidup dengan cara menghutankan kembali secara keseluruhan 739Ha yang telah dirusaknya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya dengan perincian biaya penghutanan kembali terakumulasi sementara Rp.1.000.000.000 (lebih kurang satu miliar rupiah) per Hektar x 739 Ha luas lahan = Rp. 739 milliar (lebih kurang tujuh ratus tiga puluh sembilan milliar rupiah) dan diserahkan kepada Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII untuk tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun yang menyangkut lahan yang dikuasai oleh Tergugat I.
- Menghukum Tergugat V untuk melakukan Penagihan denda atas perusakan lahan gambut seluas 739 Ha yang berada di kawasan hutan yang dilakukan Tergugat I selama 30 (tiga puluh) tahun.
- Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII untuk melaksanakan tugas dengan baik guna mencegah Kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan Tergugat I.
- Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek Lahan perkara tersebut seluas 739 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Menghukum Tergugat I, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |