Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Rap MHD. HUSEIN HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MHD. HUSEIN HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan  Nama  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1210082402610001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 12 Desember 2023 Pemohon tertulis MHD. HUSEIN HARAHAP dan  Bahwa Nama Pemohon sesuai Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 11/020.712/2006 yang dikeluarkan  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 09 Januari 2006 Pemohon tertulis M. HUSIN HARAHAP Serta Nama Pemohon pada Ijazah  Nomor : 05/OC oh 0238013 yang di Keluarkan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 3 Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 28 April 1983 Pemohon tertulis MUHAMMAD HUSIN HARAHAP, dan ketiga nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu , bahwa Nama  pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1210082402610001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 12 Desember 2023 Pemohon tertulis MHD. HUSEIN HARAHAP dan  Bahwa Nama Pemohon sesuai Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 11/020.712/2006 yang dikeluarkan  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 09 Januari 2006 Pemohon tertulis M. HUSIN HARAHAP Serta Nama Pemohon pada Ijazah  Nomor : 05/OC oh 0238013 yang di Keluarkan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 3 Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 28 April 1983 Pemohon tertulis MUHAMMAD HUSIN HARAHAP, dan ketiga nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak