Petitum |
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 10807/PB.9182/PB/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019 adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum;
- Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan : Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Enam Kampung Harapan Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Ganti Rugi tanggal 06 Juni 2015 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Bandar Selamat seluas ±30.672 M2 yang kemudian diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/614/BS/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bandar Selamat tanggal 23 Agustus 2019 dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ir. M. Yusuf terukut 89 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan Saikem terukur 350 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Paret Bekoan terukur 88 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Paret Bekoan Tengah terukur 346 m.
Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :
- Bunga Tertunggak sebesar Rp. 40,409,554,- (empat puluh juta empat ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh empat rupiah)
- Saldo Pinjaman sebesar Rp.134,678,000,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
- Denda sebesar Rp.2.186,775,- (dua juta seratus delapan puluh enam tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)
Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.177.274.329 (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.177.274.329 (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah). dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih. |