Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.Sus/2024/PN Rap SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H 1.HUSNI REZEKI NASUTION alias ZEKI
2.MUHAMMAD AKHIR TANJUNG alias TANJUNG
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 548/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1004/L.2.37Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI REZEKI NASUTION alias ZEKI[Penahanan]
2MUHAMMAD AKHIR TANJUNG alias TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa I HUSNI REZEKI NASUTION alias ZEKI bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD AKHIR TANJUNG alias TANJUNG pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2024, masing-masing bertempat di Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Pondok perladangan milik warga dan di Lingkungan Seberang Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan lintas Sumatera atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di sekitar lokasi  kemudian sekira pukul 22.00 Wib tim melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan, kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki bernama HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI, dilakukan penggeledahan Badan / pakaian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam di kantong celana sebelah kananya, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI mengaku dan berterus terang bahwa dirinya ada melakukan penjualan narkotika jenis sabu dan baru saja menyetor / memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG  sekira pukul 23.00 Wib di Lingkungan Seberang Kel. Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan / pakaian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ditangan kanannya selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG mengaku dan berterus terang ada menyimpan narkotika jenis sabu di 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Mx warna hitam tanpa No Pol tepatnya di dalam Kap sepeda motor miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan Kendaraan / Sepeda Motor dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram Netto di Kap Sepeda Motornya, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG mengaku dan berterus terang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah Miliknya Yang dipesan kepada MUHAMMAD RAJAB HASIBUAN Alias RAJAB Umur : 27 tahun Jenis kelamin : Laki – laki Suku : Batak : Alamat : Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan ciri – ciri : Berbadan tinggi (gempal) Kulit : putih, Rambut : Panjang Lurus, Mata : Sipit, dan dijemput oleh HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI kepada MUHAMMAD RAJAB HASIBUAN Alias RAJAB, selanjutnya tim melakukan intorgasi terhadap  HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI dan mengaku berterus terang bahwa HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI ada menerima / mengambil narjkotika jenis sabu langsung dari MUHAMMAD RAJAB HASIBUAN ALIAS RAJAB, selanjutnya dilakukan penggeledahan  Tempat / Lokasi lainnya di Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari hasil Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver. Selanjutnya Tim membawa seluruh Pelaku berikut barang bukti  ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses  lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 037 / 01.10107 / 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Kotapinang pada tanggal 14 Maret 2024. Adapun hasil penimbangan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan adalah sebagai berikut: 1 (satu) Plastik klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu adalah seberat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram Netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab.: 1437/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. Selaku Wakabid LabFor Polda Sumut, dengan kesimpulan : 1 (satu) Plastik klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal putih berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) Gram. Barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I HUSNI REZEKI NASUTION alias ZEKI bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD AKHIR TANJUNG alias TANJUNG dalam membeli dan perantara jual beli Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa I HUSNI REZEKI NASUTION alias ZEKI bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD AKHIR TANJUNG alias TANJUNG pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2024, masing-masing bertempat di Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Pondok perladangan milik warga dan di Lingkungan Seberang Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan lintas Sumatera atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tim melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di sekitar lokasi  kemudian sekira pukul 22.00 Wib tim melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan, kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki bernama HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI, dilakukan penggeledahan Badan / pakaian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam di kantong celana sebelah kananya, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI mengaku dan berterus terang bahwa dirinya ada melakukan penjualan narkotika jenis sabu dan baru saja menyetor / memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG  sekira pukul 23.00 Wib di Lingkungan Seberang Kel. Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan / pakaian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ditangan kanannya selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG mengaku dan berterus terang ada menyimpan narkotika jenis sabu di 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Mx warna hitam tanpa No Pol tepatnya di dalam Kap sepeda motor miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan Kendaraan / Sepeda Motor dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram Netto di Kap Sepeda Motornya, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap MUHAMMAD AKHIR TANJUNG ALIAS TANJUNG mengaku dan berterus terang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah Miliknya Yang dipesan kepada MUHAMMAD RAJAB HASIBUAN Alias RAJAB Umur : 27 tahun Jenis kelamin : Laki – laki Suku : Batak : Alamat : Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan ciri – ciri : Berbadan tinggi (gempal) Kulit : putih, Rambut : Panjang Lurus, Mata : Sipit, dan dijemput oleh HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI kepada MUHAMMAD RAJAB HASIBUAN Alias RAJAB, selanjutnya tim melakukan intorgasi terhadap  HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI dan mengaku berterus terang bahwa HUSNI REZEKI NASUTION ALIAS ZEKI ada menerima / mengambil narjkotika jenis sabu langsung dari MUHAMMAD RAJAB HASIBUAN ALIAS RAJAB, selanjutnya dilakukan penggeledahan  Tempat / Lokasi lainnya di Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari hasil Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver. Selanjutnya Tim membawa seluruh Pelaku berikut barang bukti  ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses  lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 037 / 01.10107 / 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Kotapinangpada tanggal 14 Maret 2024. Adapun hasil penimbangan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan adalah sebagai berikut: 1 (satu) Plastik klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu adalah seberat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram Netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab.: 1437/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. Selaku Wakabid LabFor Polda Sumut, dengan kesimpulan : 1 (satu) Plastik klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal putih berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) Gram. Barang bukti tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I HUSNI REZEKI NASUTION alias ZEKI bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD AKHIR TANJUNG alias TANJUNG dalam memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya