Dakwaan |
Pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 10.55 Wib di PT. Sumber Tani Agung Kebun Sungai Dua Divisi 1 Blok C20 Dusun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 10 ( Sepuluh ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 200 ( Dua ratus ) Kg milik PT. Sumber Tani Agung yang dilakukan oleh KHIRUL BAKTI GULTOM dan SYAMSUL, yang mana pada awalnya pada sekira pukul 09.30 Wib Saksi DULLES HARAHAP, DARMANSYAH SIREGAR dan PARULI SARAGIH melihat ada 2 ( Dua ) orang melakukan pencurian buah kelapa sawit, yang mana 1 ( Satu ) orang memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan egrek dan 1 ( Satu ) orang lainnya memikul buah kelapa sawit lalu memasukkannya ke dalam parit bekoan. Melihat kejadian tersebut lalu pada sekira pukul 10.55 Wib DULLES HARAHAP, dkk berusaha melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut akan tetapi pada saat itu kedua orang pelaku melarikan diri dengan melewati parit bekoan. Dan hingga akhirnya 1 ( Satu ) orang yang bernama SYAMSUL berhasil ditangkap sekitar 5 Meter dari parit bekoan sedangkan 1 ( Satu ) orang lainnya yang bernama KHIRUL BAKTI GULTOM berhasil ditangkap sekitar 30 Meter dari parit bekoan. Setelah menangkap SAMSUL dan KHIRUL BAKTI GULTOM lalu DULLES HARAHAP, dkk menemukan 4 ( Empat ) janjang buah kelapa sawit di dalam keranjang gandeng terbuat dari kayu beralaskan karet ban yang ada di atas sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang berada sekitar 2 Meter dari parit bekoan dan 4 ( Empat ) janjang buah kelapa sawit di dekat sepeda motor tersebut serta 2 ( Dua ) janjang buah kelapa sawit dan 1 ( Satu ) bilah egrek bergagang Fiber dengan panjang sekitar 5 Meter di dalam parit bekoan dan kemudian SYAMSUL dan KHIRUL BAKTI GULTOM menerangkan bahwa 1 ( Satu ) orang kawannya yang berhasil melarikan diri. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 478.000,- ( Empar ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah).
Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka KHIRUL BAKTI GULTOM dan SYAMSUL tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |