Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
729/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H ANDI ANUGRAH Als. ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 729/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2728/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ANUGRAH Als. ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-254/RP.RAP/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Andi Anugrah Alias Andi

-

Tempat Lahir

:

Aek Kanopan

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 07 Juli 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gg. Bahagia Dsn. I Kampung Pajak Ds. Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

                                     

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                          : tanggal 02 Juni 2024 s/d 05 Juni 2024;

Perpanjangan Penangkapan    : tanggal 05 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024;
  • Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 06 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PN             : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 05 September 2024;
  • Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Andi Anugrah Alias Andi, pada hari Kamis tanggal 30 bulan Mei tahun 2024 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pt Binanga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa sedang berada di Timbangan Sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol (terdakwa dalam berkas terpisah) yang terletak di Dsn. I Kampung Pajak, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X,, Kab. Labuhanbatu Utara, dengan kegiatan terdakwa pada saat itu sedang menjaga timbangan berondolan Buah Sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, selanjutnya dikarenakan orang yang datang dengan tujuan untuk menimbang sawit sudah tidak ada lagi, terdakwa pun berencana untuk menelfon Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa tidak ada orang lagi yang datang menimbang sawit dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis, lalu terdakwa pun mengambil handphone terdakwa dan mencari nomor Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol dengan nama Kontak yang terdakwa simpan dengan nama TOKE, dan setelah telfon terdakwa diangkat terdakwa pun berkata kepada Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol “ BOSS..,. ORANG UDAH NGGA ADA LAGI YANG DATANG MENIMBANG...” dan Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menjawab “ YA UDAH..” lalu terdakwa berkata “ TERUS BOSS..,. BUAH KU UDAH HABIS.. KEMANA AKU MERAPAT INI BOSS..” dan Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menjawab “ TUNGGU AJA LAH...” lalu terdakwa kembali berkata “ KALAU NGGA KESANA AKU BOSS..” dan Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menjawab “ YA UDAH KESINI LAH KAU... DISINI KITA SAMA SAMA MENUNGGU... “ lalu terdakwa berkata “ DIMANA BOSS..” dan Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menjawab “ INI AKU DI PERUMAHAN YANG JALAN PT BINANGA.. KESINI LAH KAU.. AKU DIDEPAN RUMAH KOSONG TEMPAT BIASA INI..” lalu terdakwa berkata “ YA UDAH BOSS,, KESANA AKU..” kemudian Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol pun mematikan telpon tersebut dan setelah telfonnya terputus terdakwa pun langsung bergegas menuju ke lokasi yang diberitahukan oleh Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol dengan berjalan kaki, Selanjutnya sesampainya terdakwa di lokasi tersebut sekira pukul 18.30 Wib terdakwa pun melihat Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol sedang duduk diatas lantai teras rumah kosong tersebut bersama dengan seorang laki laki yang terdakwa tidak kenali, lalu terdakwa pun menghampiri mereka kemudian langsung mengambil posisi duduk di samping sebelah kanan Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, dan setelah terdakwa duduk terdakwa pun mendengar bahwa Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol dengan temannya tersebut sedang berbicang bincang mengenai narkotika jenis sabu, dan tidak berapa lama terdakwa melihat teman dari Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol tersebut berdiri kemudian langsung pergi meninggalkan terdakwa dan Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol di depan rumah kosong tersebut, lalu setelah teman dari Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol pergi sekira pukul 19.00 Wib, Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol pun berkata kepada terdakwa “ANDI.. INI SEPULUH JIE LAH KU KASI SAMA MU YA..” (Jie adalah sebutan untuk gram)  kemudian terdakwa pun menjawab “JANGAN LAH BOSS...JADI NANTI KAU PIGI KEMANA AKU MINTA BUAHNYA (buah adalah sebutan untuk sabu), lalu Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol berkata “ YA UDAH LIMA BELAS JIE LAH KAU KUKASIH INI.. UDAH CUKUP LAH ITU.. KARNA AKU MAU PIGI JUGA INI KE MEDAN..” dan terdakwa menjawab “YA UDAH BOSS”, kemudian terdakwa melihat Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparann berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih, lalu langsung meletakkan di hadapan terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol memindahkan sebagaian dari sabu tersebut ke dalam plastik klip kosong, lalu setelah Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol selesai memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip tersebut terdakwa melihat Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol langsung menimbangnya dihadapan terdakwa, dan setelah Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol selesai menimbangnya Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol pun langsung memberikan kepada terdakwa dengan tangan kanannya dan berkata “ INI NAH..” kemudian terdakwa pun menerimanya dengan tangan kanan terdakwa dan setelah terdakwa terima terdakwa pun menjawab “ MAKASI BOSS...”. kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol terdakwa melihat Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol kembali menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih ke dalam kantongnya, dan setelah Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menyimpannya dirinya pun berkata kepada terdakwa “ YA UDAH AYOK LAH BUBAR KITA..” dan terdakwa menjawab “ AYOK BOSS.. TAPI PINJAM DULU TIMBANGAN MU BOSS”  kemudian Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol  pun merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih kepada terdakwa dengan tangan kanannya lalu menjawab “INI NAH.. BESOK PULANGKAN..” kemudian terdakwa pun menerimanya dengan tangan kanan terdakwa dan setelah terdakwa terima terdakwa pun langsung memasukkannya kedalam kantong belakang sebelah kanan terdakwa, dan setelah itu terdakwa pun melihat Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol berdiri dari atas tempat duduknya kemudian langsung pergi meninggalkan terdakwa sendirian di depan rumah Kosong tersebut, selanjutnya setelah Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol pergi terdakwa juga langsung memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang terdakwa terima dari  Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol ke dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan setelah terdakwa menyimpannya ke dalam kantong terdakwa pun pergi menuju ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki, ditengah perjalanan terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang terletak di Dsn. I Kampung Pajak, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, dan sesampainya terdakwa dirumah sekira pukul 21.00 Wib terdakwa langsung menuju ke dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mencari plastik klip kosong yang sebelumnya terdakwa simpan dari bawah tempat tidur terdakwa, kemudian terdakwa mengambil posisi duduk bersila di atas lantai lalu mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ada di dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih yang ada didalam kantong belakang celana terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pun mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan rincian 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masing masing plastik klip 1 (satu) gram, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 5 (lima) gram, selanjutnya setelah terdakwa selesai menimbangnya terdakwa pun mengambil handphone terdakwa lalu menelfon Saksi Yose Fatwa Alias Yose (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk memberikan narkotika jenis sabu kepadanya, dan setelah telfon terdakwa diangkat terdakwa berkata “ SEE.. INI PUNYA MU.. SEKALIAN KAU BAWAKAN SETORAN MU KESINI.. AKU DIRUMAH..” dan Saksi Yose Fatwa Alias Yose menjawab “ IYA BOS..” lalu terdakwa pun mematikan telfon tersebut dan menunggu ke datangan dari Saksi Yose Fatwa Alias Yose. Selanjutnya tidak berapa lama menunggu sekira pukul  21.30 Wib terdakwa pun mendengar ada yang mengetuk pintu rumah terdakwa, lalu terdakwa pun beranjak dari tempat duduk terdakwa dan berjalan ke depan rumah untuk melihat siapa yang datang, lalu setelah terdakwa berada di depan rumah terdakwa pun melihat bahwa Saksi Yose Fatwa Alias Yose lah yang mengetuk pintu tersebut, kemudian terdakwa pun membukakan pintu lalu langsung membawa Saksi Yose Fatwa Alias Yose ke dalam kamar terdakwa dann setelah kami berada di dalam kamar terdakwa pun mengambil posisi duduk bersila begitu juga dengan Saksi Yose Fatwa Alias Yose juga mengambil posisi duduk bersila di hadapan terdakwa, selanjutnya setelah itu terdakwa pun berkata kepada Saksi Yose Fatwa Alias Yose “ MANA SETORAN MU..” dan pada saat itu terdakwa melihat Saksi Yose Fatwa Alias Yose memberikan uang sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa pun menerima uang tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan setelah itu terdakwa masukkan uang tersebut kedalam kantong terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menyimpan  uang tersebut terdakwa pun kembali mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Saksi Yose Fatwa Alias Yose, lalu terdakwa pun melihat Saksi Yose Fatwa Alias Yose menerimanya dengan tangan kanannya dan setelah diterimanya Saksi Yose Fatwa Alias Yose pun langsung pergi meninggalkan terdakwa sendirian di dalam rumah dengan berkata “ YA UDAH BOSS..”, Selanjutnya setelah Saksi Yose Fatwa Alias Yose pergi meninggalkan terdakwa, terdakwa pun langsung mengambil 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi sabu sisa dari pembagian kepada Saksi Yose Fatwa Alias Yose dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih, lalu setelah mengambilnya terdakwa pun membawanya ke depan rumah terdakwa, dan setelah itu barulah terdakwa menyimpannya di depan rumah dengan cara memasukkan ke dalam sepatu terdakwa yang ada didepan rumah, kemudian setelah terdakwa menyimpan sabu dan timbangan elektrik tersebut terdakwa pun kembali berjalan menuju ke tempat penimbangan buah sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol dengan tujuan untuk tidur di Timbangan tersebut dan mengawasi orang yang sedang menimbang buah sawit, dan pada saat terdakwa berada di timbangan buah sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, terdakwa sama sekali tidak ada membawa narkotika jenis sabu, dan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa, tetaplah berada di rumah terdakwa tepatnya berada di dalam sepatu terdakwa yang ada di depan rumah. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa pun bergegas pulang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk melihat narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan sebelumnya, dan sesampainya terdakwa dirumah sekira pukul 11.30 Wib terdakwa pun langsung mengambil sepatu tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, dan setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun langsung memasukkan ke dalam kantong terdakwa berikut dengan timbangan elektrik, selanjutnya setelah itu terdakwa pun kembali menuju ke Pondok yang ada di tempat penimbangan sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol yang terletak di Dsn. I Kampung Pajak, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, ditengah perjalanan terdakwa menuju ke Pondok tersebut 6 (enam) bungkus plastik klip tranparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang terdakwa bawa dari rumah tetaplah barada di dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan sesampainya terdakwa di lokasi penimbangan sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol tersebut terdakwa pun langsung naik ke atas pondok tempat terdakwa tidur sebelumnya, dan  setelah terdakwa berada di dalam Pondok terdakwa pun melihat anggota kerja terdakwa yang bernama Saksi Yose Fatwa Alias Yose juga berada di dalam pondok dengan posisi sedang duduk bersila di atas lantai pondok, lalu setelah itu terdakwa pun mengambil posisi duduk di hadapan Saksi Yose Fatwa Alias Yose kemudian langsung mengeluarkan 6 (enam) bungkus plastik klip tranparan berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik dari dalam kantong terdakwa kemudian meletakkannya dihadapan terdakwa dengan tujuan untuk mencak atau membaginya menjadi beberapa paketan kecil berisi narkotika jenis sabu, dan pada saat terdakwa ingin mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun berkata kepada Saksi Yose Fatwa Alias Yose dengan berkata “ MANA PLASTIK KOSONG KITA..” dan terdakwa pun melihat pada saat itu Saksi Yose Fatwa Alias Yose keluar dari dalam pondok kemudian berjalan ke arah pohon sawit tempat dirinya menyimpan sekop dan plastik klip kosong, dan setelah menemukannya Saksi Yose Fatwa Alias Yose pun kembali berjalan masuk ke dalam pondok dan setelah itu langsung meletakkan plastik klip kosong dan sekop yang terbuat dari pipet plastiik ke hadapan terdakwa dengan berkata “ INI BOSS...” kemudian terdakwa pun langsung mencak atau membagi 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 5 (lima) gram tersebut menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berbagai harga, yang mana terdakwa mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Memindahkan sebagian isi dari plastik klip berisi sabu ke dalam plastik klip kosong, dan setelah narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam plastik klip kosong terdakwa pun melakukan penimbangan, selanjutnya setelah terdakwa selesai mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun langsung mengumpulkan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut dengan cara memasukkan ke dalam plastik klip kosong yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip trasparan berisi sabu yang sudah terdakwa bagi sebelumnya, dan setelah itu barulah terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dapat terdakwa jelaskan sejak terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari PEDOL lalu mencaknya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berbagai harga (Mulai dari harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 4 (empat ) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masiing masing 1 (satu) gram, sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2024 Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 23 (Dua Puluh tiga) bungkus plastik klip berisi sabu dengan uang penjualan seluruhnya yang terkumpul sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) selanjutnya tidak berapa lama sekira pukul 10.20 Wib tiba tiba anak dari Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol yang bernama panggilan ARTA datang menemui terdakwa lalu berkata “ PAK MINTA UANG KATA AYAH DUA JUTA LIMA RATUS..” dan dikarenakan perkataan dari anak Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol demikian terdakwa pun mengambil uang dari dalam kantong terdakwa sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih dari dalam kantong terdakwa kemudian langsung memberikan kepada anaknya yang bernama ARTA tersebut dengan menjawab “ BILANG SAMA AYAH MU NANTI BIAR NGGA SALAH HITUNGAN KAMI..TRUS INI TIMBANGAN KASI SAMA AYAH MU YA..” dan anak dari Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol tersebut pun menerima uang dan timbangan elektrik tersebut lalu langsung pergi meninggalkan terdakwa tanpa berkata apa apa, Selanjutnya setelah itu sekira pukul 12.30 Wib terdakwa pun mendengar handphone terdakwa berdering lalu terdakwa melihat pada saat itu Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menelfon terdakwa kemudian terdakwa pun mengangkatnya dan berkata “ IYA BOSS..” lalu Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menjawab “ UDAH BERAPA ADA SETORAN MU..” dan terdakwa berkata “INI ADA TIGA JUTA LIMA RATUS BOSS..TADI DIMINTA SI ARTA DUA JUTA LIMA RATUS..SAMA KU TITIP ITU TIMBANGAN SAMANYA BOSS ”  kemudian Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol menjawab “ YA UDAH KAU TRANSFERKAN LAH KE REKENING KAKAK MU ... AKU DIMEDAN INI LIAT ANAK KU SAKIT”  dan terdakwa berkata “ YA UDAH BOSS..” lalu Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol pun langsung mematikan telfonnya, dan setelah telfon tersebut terputus terdakwa pun langsung bergegas menuju ke BRI LINK yang ada di Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, dan sesampainya terdakwa di BRI LINK tersebut terdakwa pun mengambil handphone terdakwa kemudian memberitahukan kepada petugas BRI LINGK tersebut bahwa terdakwa ingin mengirim uang ke Nomor rekening yang terdakwa berikan, dan setelah Petugas BRI LINK tersebut menyetujuinya terdakwa pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada petugas BRI LINK tersebut dan setelah petugas dari BRI LINK tersebut mengirimkan uangnya ke Rekening atas nama Eva Juita Pasaribu dengan nomor rekening 536201026361532 tersebut terdakwa pun meminta kepada petugas BRI LINK tersebut untuk memfotokan bukti pengiriman uangnya di  Alat yang digunakan untuk mengirim, lalu setelah selesai memfotonya terdakwa pun kembali mengirimkan kepada Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol sebagai bukti bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran sebagian dari narkotika jenis sabu yang terdakwa terima darinya, selanjutnya setelah itu terdakwa pun kembali ke Pondok yang ada di lokasi timbangan sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa pun kembali menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dan sekira pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa sedang duduk terdakwa pun melihat Saksi Yose Fatwa Alias Yose kembali mendatangi terdakwa lalu berkata “ BOSS.. BUAH UDAH HABISS.. “ dan terdakwa menjawab “ MANA SETORAN MU..” kemudian terdakwa melihat Saksi Yose Fatwa Alias Yose merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa pun menerima uang tersebut dan setelah terdakwa terima terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transrapa berisi sabu seberat 1 (satu) gram dan setelah memberikannya terdakwa pun melihat Saksi Yose Fatwa Alias Yose pergi meninggalkan terdakwa, lalu pada saat Saksi Yose Fatwa Alias Yose pergi terdakwa pun kembali duduk di atas pondok tersebut untuk menunggu pembeli narkotika jenis sabu, dan pada saat itu sisa narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan perincian 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana terdakwa, lalu selanjutnya Sekira pukul 14.30 Wib dikarenakan terdakwa merasa lapar terdakwa pun pergi membeli nasi dan rokok Serta membayar bon terdakwa, dan pada saat itu terdakwa menggunakan uang hasil penjualan yang ada pada terdakwa sebesar Rp. 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang terdakwa terima dari Saksi Yose Fatwa Alias Yose sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), lalu selanjutnya setelah terdakwa selesai makan dikarenakan pelanggan yang datang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sudah sepi dan tidak ada yang datang terdakwa pun langsung pulang menuju ke rumah terdakwa yang terletak di Dsn. I Kampung Pajak, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara dengan tujuan untuk beristirahat dan mandi dan pada saat terdakwa pulang berjalan kaki 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan perincian 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu tetap berada di dalam kantong depann sebelah kiri celana terdakwa, sedangkan uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tetap berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, ditengah perjalanan terdakwa pulang kerumah tiba tiba terdakwa melihat ada beberapa orang berpakaian preman dengan mengendarai sepeda motor tiba tiba berhenti hadapan terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian terdakwa mengaku bernama ANDI ANUGRAH Als. ANDI, lalu setelah terdakwa ditangkap petugas polisi tersebut langsung mengintrogasi terdakwa dan menanyakan dimana narkotika jenis sabu milik terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa ketakutan terdakwa pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik terdakwa ada didalam kantong, dan setelah terdakwa mengakui bahwa sabu milik terdakwa ada didalam kantong terdakwa pun melihat petugas polisi tersebut langsung melakukan penggeledahan dengan cara sebelum melakukan penggeledahan memperlihatkan tangannya dalam keadaan kosong, lalu setelah memperlihatkan tangannya petugas polisi tersebut pun langsung menggeledah kantong terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong depan sebelah kiri celana terdakwa, lalu setelah itu petugas polisi tersebut juga melanjutkan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam dari dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, lalu setelah itu petugas polisi tersebut pun langsung memperlihatkan apa yang mereka temukan dan terdakwa pun mengakui dan menjelaskan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki laki bernama  Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, sedangkan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan, serta 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam juga milik terdakwa yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan sebagai alat bantu untuk menjualkan atau pun menerima narkotika jenis sabu dari Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, selanjutnya setelah petugas polisi tersebut mengamankan terdakwa dan barang bukti dari penguasaan terdakwa, petugas polisi tersebut pun menanyakan dimana lagi sisa dari narkotika jenis sabu milik terdakwa dan siapa anggota kerja terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa pun menjelaskan bahwa itulah seluruhnya narkotika jenis sabu milik terdakwa, dan anggota kerja terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu hanyalah Saksi Yose Fatwa Alias Yose dan dikarenakan pemberitahuann terdakwa demikian petugas polisi tersebut pun menanyakan dimana keberadaan dari Saksi Yose Fatwa Alias Yose lalu terdakwa pun menjelaskan bahwa Saksi Yose Fatwa Alias Yose berada di Pondoknya yang ada di Lokasi jualan sawit milik  Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, lalu setelah terdakwa menjelaskannya petugas polisi tersebut pun meminta kepada terdakwa untuk menuntun mereka ke tempat Saksi Yose Fatwa Alias Yose berada kemudian terdakwa pun menyetujuinya dan membawa petugas polisi tersebut menuju ke Pondok tempat Saksi Yose Fatwa Alias Yose berada, lalu sesampainya terdakwa dan petugas polisi tersebut di areal lokasi pondok sekitaran jualan sawit milik Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol terdakwa pun melihat petugas polisi tersebut keluar dari dalam mobil dan langsung menuju ke Pondok tempat keberadaan dari Saksi Yose Fatwa Alias Yose sedangkan terdakwa tetap berada di dalam mobil dengan dijaga oleh salah seorang dari petugas polisi, dan tidak berapa lama menunggu akhirnya pun terdakwa melihat Saksi Yose Fatwa Alias Yose juga berhasil ditangkap oleh petugas Polisi tersebut, lalu setelah terdakwa dan Saksi Yose Fatwa Alias Yose dipertemukan petugas polisi tersebut menanyakan dimana keberadaan dari  Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol lalu terdakwa pun menjelaskan bahwa keberadaan Saksi Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol sesuai pemberitahuannya kepada terdakwa berada di Kota Medan dengan tujuan untuk mengunjungi anaknya yang sedang sakit, sehingga setelah mengamankan barang bukti terdakwa dan Saksi Yose Fatwa Alias Yose pun langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 03 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,92 gram, dan berat Netto 1,78 gram.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,83 gram, dan berat Netto 0,65 gram.

Dengan total berat Bruto 4,75 gram, dan total berat Netto 2,43 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3203/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,79 gram;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 0,65 gram;

yang diperiksa milik terdakwa Andi Anugrah Alias Andi dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa Andi Anugrah Alias Andi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Andi Anugrah Alias Andi, pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Juni tahun 2024 pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Juni 2024 Sekira pukul 23.30 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar sedang berada di Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X. Kab. Labuhanbatu Utara, dengan kegiatan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar sedang menyelidiki peredaran gelap narkotika jenis sabu, selanjutnya pada saat itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Penimbangan sawit ataupun berondolan yang terletak di Dsn. I Kampung Pajak, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX- X, Kab. Labuhanbatu Utara marak peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan PEDOL bersama dengan anggotanya yang bernama ANDI dan YOSE, sehingga atas informasi tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi yang sudah saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar terima, selanjutnya sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 23.50 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun melihat bahwa lokasi tersebut sama sekali tidak ada orang, sehingga dikarenakan tidak menemukan apa pun saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun kembali menuju ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan akan melanjutkan penyelidikan keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar lainnya pun berkumpul untuk kembali menyusun strategi dengan tujuan untuk kembali melakukan penyelidikan terhadap informasi yang sudah saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar terima sebelumnya, selanjutnya setelah saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar selesai menyusun strategi saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung bergegas menuju ke Dsn. I Kampung Pajak, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, dan sesampainya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar di lokasi tersebut sekira pukul 14.45 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun kembali melakukan penyelidikan dan diperolehlah informasi bahwa seorang laki laki bernama ANDI tersebut merupakan orang kepercayaan dari PEDOL untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya, yang mana ANDI tersebut sering mangkal di timbangan penampungan buah sawit dan Berondolan milik PEDOL dengan selalu menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu di area badannya, serta menurut informasi di lokasi tersebut juga ANDI mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya dengan dibantu oleh orang suruhannya yang bernama panggilan YOSE, sehingga atas informasi yang sudah kembali saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar terima tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung membagi tugas dengan saksi Sumedi dengan saksi Jamil Munthe mengendarai sepeda motor, sedangkan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar lainnya mengendarai sebuah mobil, dan setelah selesai membagi tugas saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung bergegas menuju ke lokasi. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib pada saat saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar ingin memasuki lokasi yaitu Timbangan Penampungan buah sawit tiba tiba saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar melihat seorang laki laki yang diduga bernama ANDI sedang berjalan sendirian keluar dari dalam lokasi timbangan buah sawit tersebut, lalu pada saat itu juga saksi Sumedi dan saksi Jamil Munthe langsung melakukan penangkapan begitu juga dengan saksi Riswan Siregar juga langsung keluar dari dalam mobil dan juga membantu melakukan penangkapan, dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun memberitahukan bahwa saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian laki laki tersebut mengaku bernama Andi Anugrah Alias Andi, selanjutnya setelah terdakwa diamankan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung melakukan introgasi dan menanyakan dimana narkotika jenis sabu miliknya, kemudian pada saat itu juga terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu miliknya ada di dalam kantong, sehingga atas pengakuan dari terdakwa saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar langsung menggeledah kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan pada saat itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar menemukan benda atau barang dari dalam kantong sebelah kanan celana terdakwa berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) Bungkus plastik klip transparan berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah menemukan diduga narkotika jenis sabu tersebut saya juga melakukan penggeledahan terhadap kantong depan sebelah kiri celana terdakwa dan pada saat itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar menemukan 1 (satu) Unit Handphone android merk Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 290.000 (Dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun memperlihatkan kepada terdakwa apa yang saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar temukan, dan pada saat itu terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki bernama Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol sebanyak 15 Gram, sedangkan uang yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya, selanjutnya setelah itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun menanyakan dimana sisa dari narkotika jenis sabu miliknya, dan terdakwa menjelaskan bahwa sisa dari narkotika jenis sabu miliknya itulah seluruhnya yang ditemukan padanya, akan tetapi narkotika jenis sabu yang diterimanya dari Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol sebagian sudah diberikan kepada anggota kerjanya yang bernama Yose Fatwa Alias Yose dan terdakwa juga menjelaskan bahwa keberadaann Yose Fatwa Alias Yose pada saat ini ada di timbangan sawit milik Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, sehingga atas pengakuan tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung bergegas menuju ke Timbangan buah sawit milik Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol dan berhasil mengamankan seorang laki laki bernama Yose Fatwa Alias Yose berserta barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lucky strike dari dalam penguasaann Yose Fatwa Alias Yose, dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya tersebut diperolehnya dari terdakwa dengan tujuan untuk dijualkannya kepada orang lain yang datang memesan narkotika jenis sabu kepadanya, sehingga setelah berhasil mengamakan terdakwa dan saksi Yose Fatwa Alias Yose saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar kembali mengintrogasi mereka dan menanyakan dimana keberadaan dari Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, lalu pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa pada saat ini Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol sedang berada di kota Medan, dengan kegiatan menjenguk anaknya yang sedang sakit, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung membawa terdakwa, Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol dan Yose Fatwa Alias Yose berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 03 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,92 gram, dan berat Netto 1,78 gram.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,83 gram, dan berat Netto 0,65 gram.

Dengan total berat Bruto 4,75 gram, dan total berat Netto 2,43 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3203/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,79 gram;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 0,65 gram;

yang diperiksa milik terdakwa Andi Anugrah Alias Andi dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa Andi Anugrah Alias Andi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Description: C:\\Users\\LENOVO\\Downloads\\logoEsign.pngRantauprapat, 21 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya