Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Rap TINAH HENY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jekson Napitupulu SHTINAH
Tergugat
NoNama
1HENY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat
  2.  Menyatakan bahwa Tanah yang terletak di daerah Teluk Pulai dalam Blok IX, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara                  : 550 m berbatasan dengan jalan rintis blok IX
    2. Sebelah Timur                   : 350 m berbatas dengan hutan belantara
    3. Sebelah selatan               : 550 m berbatas dengan belukar
    4. Sebelah barat                  : 350 m berbatas dengan hutan belantara
      Adalah benar dan Sah milik Penggugat atas nama TINAH
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melawan Hukum
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mohonlah kiranya memutuskan dengan seadilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak