Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib, saksi pelapor an. NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi AGUSTRI WAHYUDA melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-74 TM 2019 Pasar IX PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi pelapor an. NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi AGUSTRI WAHYUDA langsung melakukan penangkapan, dan sewaktu di introgasi ke 3 (tiga) laki-laki tersebut mengaku bernama PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA, FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI dan RIDUAN HASIBUAN alias RIDUAN (berkas terpisah) serta mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi pelapor an. NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi AGUSTRI WAHYUDA membawa PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA, FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI dan RIDUAN HASIBUAN alias RIDUAN (berkas terpisah)berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi surat kuasa kepada saksi pelapor NURLITA ASHARI untuk membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu, selanjutnya saksi pelapor an. NURLITA ASHARI melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA, FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI dan RIDUAN HASIBUAN alias RIDUAN (berkas terpisah) beserta barang bukti 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi, agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia. |