Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 17.45 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa di Blok A1 Afdeling I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) goni plastic dengan berat 30 Kg yang dilakukan oleh tersangka ALI SYAIFULLAH Als ALI bersama dengan temannya yang bernama ADLI HADI Als ADLI dan ada pun cara para pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana para pelaku mengambil satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip dari bawah pokok kelapa sawit atau dari piringan dan kemudian para pelaku memasukkan brondolan buah kelapa sawit ke dalam goni plastik yang sudah disiapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian materil Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah). |