Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G/2024/PN Rap | 1.ILHAM SINAGA 2.ARIANI |
1.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Unit Aek Kanopan 2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil Departemen Keuangan Provinsi Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran 3.Pemerintah Republik Indonesia c/q Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c/q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhan Batu 4.BENGET SAHAT M PANGGABEAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2024/PN Rap | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan lelang terhadap jaminan Para Penggugat yaitu: Sebidang tanah seluas 250 m2 berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara dengan bukti kepemilikan SHM No. 1656 atas nama ILHAM SINAGA (Penggugat I) oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I sebagaimana Risalah Lelang Nomor: 445/06/2022 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sebidang tanah seluas 250 m2 berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara dengan bukti kepemilikan SHM No. 1656 atas nama ILHAM SINAGA (Penggugat I)Yang dijadikan jaminan hutang kepada Tergugat I Menyatakan batal atau tidak mempunyai hukum mengikat akta risalah lelang Nomor: 445/06/2022 tanggal 26 Desember 2022 atas Sebidang tanah seluas 250 m2 berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara dengan bukti kepemilikan SHM No. 1656 atas nama ILHAM SINAGA (Penggugat I) Menyatakan Balik nama sertifikat SHM No. 1656 seluas 250 m2 atas nama ILHAM SINAGA yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara, oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IV melalui Tergugat III adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT Menetapkan bahwa sertifikat SHM No. 1656 seluas 250 m2 atas nama ILHAM SINAGA yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara, tetap menjadi hak Para Penggugat yang menjadi jaminan hutangnya kepada Tergugat I. Menghukum Tergugat IV dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum (Termasuk menjual, Menjaminkan kepada Bank) atas: Sebidang tanah seluas 250 m2 berikut bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara dengan bukti kepemilikan SHM No. 1656 atas nama ILHAM SINAGA (Penggugat I) Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan Tanah/Rumah dengan sertifikat SHM No. 1656 seluas 250 m2 atas nama ILHAM SINAGA yang terletak di Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan apabila Tergugat IV ingkar/tidak mau maka perlu bantuan kepolisian dan TNI dalam pelaksanaan eksekusinya, dan atau; Menghukum Tergugat IV untuk membayar kepada Para Penggugat selisih harga tanah sesuai dengan harga pasaran setempat pada saat dilelang pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) secara tunai. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yaitu: A. Kerugian Materil Biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat untuk mengurus perkara ini diperkirakan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Selisih harga jual agunan milik Para Penggugat diperkirakan sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) Kerugian Moril Harga diri Para Penggugat menjadi malu karena Para Tergugat membuat Pengumuman Lelang di muka umum, sehingga diketahui masyarakat di perkirakan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Sehingga Jumlah seluruhnya adalah: Rp.50.000.000,- + Rp. 300.000.000,- + Rp. 200.000.000,- = Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta Rupiah), Yang harus dibayar secara bersama-sama oleh Para Tergugat. Menghukum Tergugat IV (BENGET SAHAT M PANGGABEAN) untuk mematuhi keputusan ini. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |