Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
220/Pid.C/2024/PN Rap K. HARAHAP M.FADLI SITORUS Als KOMENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/145/V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1K. HARAHAP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.FADLI SITORUS Als KOMENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka M.FADLI SITORUS Als KOMENG,yang terjadi pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024,Sekitar Pukul 05.30 Wib.di Afd III Ban 5 Blok 2020 J Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka M.FADLI SITORUS Als KOMENG  dalam melakukan pencurian besi rel R-25  Milik PTPN-IV Unit Usaha Ajamu  adalah dengan cara tersangka memotong besi rel yang ada di pinggir jalan blok tersebut dengan menggunakan alat berupa gergaji besi dan setelah besi rel tersebut lepas dari jalurnya selanjutnya besi rel tersebut tersangka  naikkan keatas sepeda motor, lalu besi rel tersebut tersangka langsir dengan menggunakan sepeda motor menuju perkampungan masyarakat dan saat saat masih di jalan blok perkebunan PTPN-IV Unit usaha ajamu,tersangka di berhentikan pihak pengamanan dan selanjutnya tersangka langsung ditangkap /diamankan dan pada saat tersangka ditangkap /diamankan ditemukan barang bukti dari tersangka berupa : 3(tiga) batang besi rel R-25 dan 1(satu) unit sepeda motor jenis suzuki Smash tanpa nomor polisi,selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut.Dan akibat dari kejadian pencurian besi rel R-25 tersebut yang dilakukan tersangka M.FADLI SITORUS Als KOMENG,korban pihak PTPN-IV Unit Usaha Ajamu  mengalami kerugian materil sebesar Rp.450.000.-( empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya