Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Rap SUWANDI NAPITUPULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWANDI NAPITUPULU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JOHANES AGUSTINUS NABABAN SHSUWANDI NAPITUPULU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan nama adik Pemohon yaitu yaitu:
  3. ROTUA SIHOMBING dirubah/diperbaik menjadi ROTUA NAPITUPULU; SRI PAMUNGKAS SIHOMBING dirubah/diperbaiki menjadi SRI PAMUNGKAS NAPITUPULU;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki Akta Kelahiran adik Pemohon Nomor :1210-LT-07112017-0069 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu tanggal 30 Januari 2024 An. SRI PAMUNGKAS SIHOMBING dan Akta Kelahiran Nomor : 1210-LT-07112017-0072 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu tanggal 30 Januari 2024 An. ROTUA SIHOMBING, perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran tersebut;
  5. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak