Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
909/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H 1.NAJAR SIMANGUNSONG alias NAJAR
2.KRISIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 909/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4046/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJAR SIMANGUNSONG alias NAJAR[Penahanan]
2KRISIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-289/RP.RAP/10/2024

 

A.    IDENTITAS PARA TERDAKWA :

       Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

Najar Simangunsong Alias Jar

Nomor Identitas

:

1223011205870005

Tempat Lahir

:

Pinggir Jati

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 12 Mei 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Karang Sari Pinggir Jati Desa Parpaundangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta / bengkel

Pendidikan

:

SMP

       Terdakwa II

Nama Terdakwa

:

Krisian

Nomor Identitas

:

1223011304880007

Tempat Lahir

:

Membang Muda

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 13 April 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Enggang Wonosari Lingkungan II Kelurahan Aek Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (kelas II)

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 04 September 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 05 September 2024 s/d 24 September 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 September 2024 s/d 03 November 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024.

 

C.    DAKWAAN  :

       Kesatu

Bahwa Terdakwa I Najar Simangunsong Alias Jar (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Krisian (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi Blok A-83 TM 2021 PT. MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa I bersama Sdr. Ucok (DPO) berangkat menuju rumah Sdr. Julpan Alias Panjul (DPO) dengan berjalan kaki yang terletak di Dusun II Pinggirjati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Setelah Terdakwa I dan Sdr. Ucok tiba di rumah Sdr. Julpan, Terdakwa II sudah berada di rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Ucok dan Sdr. Julpan berkumpul duduk sambil bercerita.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Sdr. Julpan berkata, “daripada kita duduk-duduk aja, ayo kita mendodos buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu”, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Ucok mengatakan, “ayo.” Setelah itu Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II sepakat berangkat menuju perkebunan PT. MP Leidong West Indonesia dengan menaiki sepeda motor yangmana Terdakwa II mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega ZR yang sudah terikat keranjang gandeng milik Sdr. Julpan, dan di dalam keranjang gandeng tersebut terdapat dodos dan tojok. Kemudian Terdakwa II berboncengan dengan Sdr. Julpan dan langsung mengantarkan Sdr. Julpan menuju areal Divi I Blok A-83 TM 2021 PT MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, lalu Terdakwa II kembali ke rumah Sdr. Julpan untuk menjemput Terdakwa dan Sdr. Ucok lalu berangkat menuju areal perkebunan Divisi I Blok A-83 TM 2021 PT MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu.
  • Bahwa sekira pukul 01.20 Wib sesampainya di lokasi perkebunan Divisi I Blok A-83 TM 2021 PT MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sdr. Julpan menggunakan senter mancis untuk mencari buah kelapa sawit yang masak, lalu Terdakwa II mendodos buah kelapa sawit yang ditemukan. Kemudian buah kelapa sawit yang telah berhasil didodos, dikumpulkan oleh Sdr. Ucok bersama Terdakwa I lalu mengangkat buah kelapa sawit tersebut menuju arah jalan umum Perkebunan Kanopan Ulu. Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Sdr. Ucok langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang gandeng yang sudah diikat di atas Sepeda Motor Yamaha Vega ZR menggunakan tojok, sehingga 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit berhasil dikumpulkan oleh Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II saat itu.
  • Bahwa beberapa jam kemudian, sekira pukul 02.30 Wib Saksi Suhadi, Saksi Imam Suhatman dan Saksi Nurlita Ashari yang merupakan satpam dari Perkebunan PT. MP Ledong west Indonesia Desa Perkebunan Ulu melihat dan mengetahui perbuatan Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II, yang peranannya ada yang sedang mendodos, menyenter, lalu yang lainnya sedang mengumpulkan buah kelapa sawit lalu sedang memuat ke dalam keranjang gandeng yang telah diikat diatas sepeda motor dengan menggunakan tojok.
  • Oleh karena itu, Saksi Suhadi, Saksi Imam Suhatman dan Saksi Nurlita Ashari berusaha melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang yaitu Terdakwa I yang sedang mengumpulkan dan mengangkati buah kelapa sawit ke arah jalan umum yang kemudian ikut memuat kelapa sawit ke dalam keranjang gandeng, sedangkan Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II berhasil melarikan diri.
  • Selanjutnya  Saksi Suhadi, Saksi Imam Suhatman dan Saksi Nurlita Ashari mengintrogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa benar telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia bersama Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR tanpa No. polisi/plat, 1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) buah tojok dan 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit komedil 10 kg dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi Kalam Sirait dan Saksi Rahman Taher selaku anggota Polsek Kualuh Hulu di Dusun II Pinggirjati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, yangmana pada saat itu Terdakwa II sedang duduk-duduk dibelakang rumah warga. Lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan mengakui bahwa benar telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia bersama Terdakwa I, Sdr. Ucok, dan Sdr. Julpan. Selanjutnya Terdakwa II dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. MP Ledong west Indonesia Desa Perkebunan Ulu mengalami kerugian 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 150 (seratus lima puluh) kg seharga Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I belum pernah dihukum sedangkan Terdakwa II sudah pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan PN No. 478/PID.B/2013/PN.RAP tanggal 30 Juli 2013 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan.

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Najar Simangunsong Alias Jar (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Krisian (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi Blok A-83 TM 2021 PT. MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-sama secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa I bersama Sdr. Ucok (DPO) berangkat menuju rumah Sdr. Julpan Alias Panjul (DPO) dengan berjalan kaki yang terletak di Dusun II Pinggirjati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Setelah Terdakwa I dan Sdr. Ucok tiba di rumah Sdr. Julpan, Terdakwa II sudah berada di rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Ucok dan Sdr. Julpan berkumpul duduk sambil bercerita.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Sdr. Julpan berkata, “daripada kita duduk-duduk aja, ayo kita mendodos buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu”, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Ucok mengatakan, “ayo.” Setelah itu Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II sepakat berangkat menuju perkebunan PT. MP Leidong West Indonesia dengan menaiki sepeda motor yangmana Terdakwa II mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega ZR yang sudah terikat keranjang gandeng milik Sdr. Julpan, dan di dalam keranjang gandeng tersebut terdapat dodos dan tojok. Kemudian Terdakwa II berboncengan dengan Sdr. Julpan dan langsung mengantarkan Sdr. Julpan menuju areal Divi I Blok A-83 TM 2021 PT MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, lalu Terdakwa II kembali ke rumah Sdr. Julpan untuk menjemput Terdakwa dan Sdr. Ucok lalu berangkat menuju areal perkebunan Divisi I Blok A-83 TM 2021 PT MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu.
  • Bahwa sekira pukul 01.20 Wib sesampainya di lokasi perkebunan Divisi I Blok A-83 TM 2021 PT MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sdr. Julpan menggunakan senter mancis untuk mencari buah kelapa sawit yang masak, lalu Terdakwa II mendodos buah kelapa sawit yang ditemukan. Kemudian buah kelapa sawit yang telah berhasil didodos, dikumpulkan oleh Sdr. Ucok bersama Terdakwa I lalu mengangkat buah kelapa sawit tersebut menuju arah jalan umum Perkebunan Kanopan Ulu. Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Sdr. Ucok langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang gandeng yang sudah diikat di atas Sepeda Motor Yamaha Vega ZR menggunakan tojok, sehingga 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit berhasil dikumpulkan oleh Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II saat itu.
  • Bahwa beberapa jam kemudian, sekira pukul 02.30 Wib Saksi Suhadi, Saksi Imam Suhatman dan Saksi Nurlita Ashari yang merupakan satpam dari Perkebunan PT. MP Ledong west Indonesia Desa Perkebunan Ulu melihat dan mengetahui perbuatan Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II, yang peranannya ada yang sedang mendodos, menyenter, lalu yang lainnya sedang mengumpulkan buah kelapa sawit lalu sedang memuat ke dalam keranjang gandeng yang telah diikat diatas sepeda motor dengan menggunakan tojok.
  • Oleh karena itu, Saksi Suhadi, Saksi Imam Suhatman dan Saksi Nurlita Ashari berusaha melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang yaitu Terdakwa I yang sedang mengumpulkan dan mengangkati buah kelapa sawit ke arah jalan umum yang kemudian ikut memuat kelapa sawit ke dalam keranjang gandeng, sedangkan Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II berhasil melarikan diri.
  • Selanjutnya  Saksi Suhadi, Saksi Imam Suhatman dan Saksi Nurlita Ashari mengintrogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa benar telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia bersama Sdr. Ucok, Sdr. Julpan dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR tanpa No. polisi/plat, 1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) buah tojok dan 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit komedil 10 kg dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi Kalam Sirait dan Saksi Rahman Taher selaku anggota Polsek Kualuh Hulu di Dusun II Pinggirjati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, yangmana pada saat itu Terdakwa II sedang duduk-duduk dibelakang rumah warga. Lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan mengakui bahwa benar telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia bersama Terdakwa I, Sdr. Ucok, dan Sdr. Julpan. Selanjutnya Terdakwa II dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. MP Ledong west Indonesia Desa Perkebunan Ulu mengalami kerugian 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 150 (seratus lima puluh) kg seharga Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di bidang usaha pertanian yaitu Sdr. Dian Suroto,S.P., PT. MP Ledong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu termasuk dalam bidang usaha Perkebunan yang memiliki IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya) dengan No : 762 / Menhutbut-VII / 2000, tanggal 29 Juni 2000.
  • Bahwa Terdakwa I belum pernah dihukum sedangkan Terdakwa II sudah pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan PN No. 478/PID.B/2013/PN.RAP tanggal 30 Juli 2013 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan.

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya